7 Pelaku Penusukan Santri di Jogja Ditangkap, Kapolresta Beber Fakta Baru
Kapolresta pimpin press release kasus penusukan santri di Jogja--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Sebuah peristiwa kekerasan yang brutal terjadi di Yogyakarta belum lama ini.
Tujuh orang berhasil diringkus oleh Kepolisian Resor Kota Yogyakarta terkait kasus penusukan terhadap dua orang santri di kawasan Prawirotaman, Mergangsan.
"Kami mengamankan tujuh orang. Dalam pengembangannya jika muncul nama-nama baru pasti akan kami kejar," ujar Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Darma saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa 29 Oktober 2024.
BACA JUGA:UU Larangan UNRWA Disahkan, Kemlu Indonesia Kutuk Keras Israel
Tujuh pelaku masing-masing berinisial V (41), N alias E (29), F (27), J (26), Y (23), T (25), dan R alias C (43).
Berikut ini sejumlah fakta-fakta kejadian penusukan santri di Jogja:
1. 7 Orang Ditangkap Polisi
Sebanyak tujuh orang tersangka ditangkap polisi yang berinisial VL (41), NH (29) alias E, F alias I (27), J (26), Y (23), T (25), serta R alias C (43) ditangkap secara terpisah.
"Telah melakukan penyelidikan dan bisa mengamankan sebanyak tujuh orang," kata Kapolresta Jogja Kombes Aditya Surya Darma dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja, Selasa (29/10/2024).
"(Diamankan) Dari beberapa tempat di Kota Jogja, tentunya mereka (sempat) sembunyi," lanjutnya.
BACA JUGA:Rudenim Bali Deportasi Warga Amerika Serikat, Buronan Interpol dalam Kasus Penculikan Anak Kandung
2. Polisi Dalami Peran Masing-masing Tersangka
Menurut Aditya, polisi masih menyelidiki peran dari tujuh tersangka yang berhasil ditangkap termasuk motif dari aksi brutal tersebut.
Dari kejadian ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi kursi rotan yang rusak, beberapa pecahan gelas kaca, satu unit laptop, balok kayu, kaca helm, dan kursi besi.
"Motifnya masih kami dalami apakah ini memang spontan pengaruh setelah mereka minum-minum atau mungkin ada motif-motif lain masih kita dalami," tutur Aditya.
BACA JUGA:Memenuhi Nilai Ambang Batas Belum Tentu Lulus, Ini Skema Perangkingan SKD CPNS 2024
3. Kemungkinan Masih Ada Tersangka Lain
Aditya melanjutkan, pihaknya juga masih mendalami terkait kemungkinan masih adanya tersangka lain di kasus ini.
"Berdasarkan alat bukti dan saksi-saksi, kami masih mendalami peran masing masing pelaku, dan apabila nanti dari hasil pendalaman ditemukan pelaku lain, akan kita tangkap," ujarnya.
BACA JUGA:Peluang Lolos, Ini 2 Syarat Peserta agar Bisa Lanjut ke SKB CPNS 2024
4. Satu Tersangka Diduga Provokator
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: