Pahami Aturan Perangkingan SKD CPNS 2024 Agar Masuk Tahap SKB
Aturan perangkingan SKD CPNS 2024--
Setelah melewati tes SKD CPNS 2024, hasil seleksi akan diolah terlebih dahulu berdasarkan skor. Pengolahan nilai SKD dilakukan pada 23 Oktober-16 November 2024.
Pengumuman hasil SKD CPNS 2024 sebagai tahapan selanjutnya digelar pada 17-19 November 2024. Peserta yang ingin melihat hasil tes dapat memantau secara langsung melalui akun SSCASN masing-masing.
Selain itu, instansi tujuan pelamar biasanya juga menyampaikan pengumuman peserta yang lolos SKD. Oleh sebab itu, peserta dapat mengunjungi laman resmi kementerian atau lembaga pemerintahan tujuan untuk memastikan hasil tes SKD CPNS 2024.
BACA JUGA:UU Larangan UNRWA Disahkan, Kemlu Indonesia Kutuk Keras Israel
Berikut adalah alur setelah pengumuman SKD CPNS 2024 secara lengkap sesuai aturan yang telah ditetapkan:
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 - 19 November 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November - 17 Desember 2024
- Penentuan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 - 22 November 2024
- Penentuan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 - 25 November 2024
- Penarikan Data Final SKB CPNS: 26 - 28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November - 3 Desember 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 - 8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9 - 20 Desember 2024
- Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
- Pengumuman Hasil CPNS: 5 - 12 Januari 2025
- Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2025
- Jawab Sanggah: 13 - 19 Januari 2025
- Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2025
- Pengumuman Pasca Sanggah: 16 - 22 Januari 2025
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2025
- Pengusulan Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 23 Maret 2025
BACA JUGA:Rudenim Bali Deportasi Warga Amerika Serikat, Buronan Interpol dalam Kasus Penculikan Anak Kandung
Itulah mengenai informasi tentang aturan perangkingan SKD CPNS 2024 agar bisa masuk tahap SKB, informasi ini dilansir berdasarkan beberapa sumber. Semoga bermanfaat!
(Putri Nurhidayati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: