Cara Mengecek DPT Online untuk Pilkada Bengkulu 2024, Apakah Anda Terdaftar Sebagai Pemilih
Cara cek DPT Online untuk Pilkada 2024 Bengkulu--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Begini cara cek DPT online untuk Pilkada Bengkulu 2024, apakah namamu sudah terdaftar? Memasuki musim pilkada serentak di seluruh Indonesia yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang, mengetahui cara cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) online pilkada sangat penting bagi kamu.
BACA JUGA:Tampil Sporty, Harga Motor Sport Suzuki Gixxer SF 155 Ramah Dikantong
Seperti diketahui, Pilkada tahun ini berbeda dengan Pilkada di tahun-tahun sebelumnya, Pemilihan Kepala Daerah pada periode ini akan digelar serentak secara bersamaan, di hari yang sama di seluruh Indonesia tak terkecuali daerah Bengkulu.
Sebagai pemilih, kamu harus terdaftar dulu sebelum akhirnya diperbolehkan untuk memilih di Pilkada Serentak 2024. Jika sudah terdaftar, otomatis kamu bisa memakai hak pilihmu, memilih pemimpin pilihanmu.
BACA JUGA:Sudah Diusulkan ke Pemerintah Pusat, 9 Daerah Ini Bakal Jadi Kabupaten Baru di Jawa Barat
Lantas, bagaimana cara cek DPT online untuk wilayah Bengkulu 2024?
Berikut cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui DPT Pilkada 2024 di wilayang masig-masing.
Link dan Cara Cek DPT Online untuk Pilkada 2024
Berikut cara yang dapat dilakukan untuk cek status pemilih di DPT Online:
-
Kunjungi website DPT melalui link https://cekdptonline.kpu.go.id/
-
Kemudian masukan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-
Setelah itu masukan nomor WhatsApp untuk dikirim kode OTP
-
Input kode OTP yang berhasil dikirim melalui nomor WhatAspp
-
Selanjutnya klik "Konfirmasi" nantinya halaman dashboard akan menampilkan data berupa nama lengkap pemilih, nomor dan lokasi TPS, NIK dan NKK, dan kabupaten/kota, kecamatan dan kelurahan.
-
Data yang tertera merupakan data pemilih berdasarkan hasil sinkronisasi data.
BACA JUGA:Segini Besaran Gaji Pensiunan PNS Terbaru 2024 Pasca Naik 12 Persen Berdasarkan Golongan
Syarat Menjadi Pemilih di Pilkada 2024
Berdasarkan syarat mejadi pemilih yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 di antaranya sebagai berikut:
- Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan e-KTP
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
- Dalam hal Pemilih belum mempunyai e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA:Begini Ketentuan untuk Bisa Lolos SKD Menuju ke Tahap SKB CPNS 2024
Tips Memilih Kepala Daerah Saat Pilkada
Sementara itu, untuk informasi tambahan, bagi kalian yang mungkin baru pertama kali melakukan pemilihan Kepala Derah pada pilkada serentak 2024 ini, berikut adalah beberapa tips yang bisa kalian jadikan acuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: