Cara Membuat Paspor Online 2024 untuk Persiapan Libur Akhir Tahun
Cara membuat paspor secara online 2024--
a. Prosedur registrasi online
- Buka aplikasi M-Paspor yang telah diinstal
- Pilih “daftar akun” untuk memulai
- Isi data diri anda, kemudian pilih “daftar”
- Mengisi kode OTP yang telah dikirim melalui email guna aktivasi akun
- Masukkan email dan sandi untuk login
- Setelah login pada halaman awal, pilih “pengajuan permohonan”
- Pilih jenis permohonan: Reguler atau Percepatan
- Pilih jenis permohonan: Dewasa atau Anak-anak
- Memilih lokasi pengambilan paspor
- Memilih jenis paspor: Paspor biasa atau Paspor elektronik
- Mengambil foto KTP atau unggah melalui galeri
- Mengisi data verifikasi NIK
- Mengisi kuisioner: apakah sudah pernah memiliki paspor sebelumnya, Jika iya, maka anda akan diminta untuk memasukkan nomor paspor lama
- Memilih tujuan membuat paspor
- Mengisi negara tujuan dan tempat tinggal negara tujuan
- Mengisi data keluarga maupun kerabat yang dapat dihibungi
- Mengunggah berkas persyaratan dan mengisi data diri beserta orang tua
- Memilih tanggal dan jam kedatangan pengambilan paspor
- Ketika permohonan berhasil, Silahkan lakukan proses pembayaran segera setelah mendapatkan kode billing dan anda akan mendaptkan kode antrian.
- Silahkan cetak dokumen kode antrian untuk dibawa saat pengambilan
b. Prosedur Manual (lansia dan disabilitas)
- Silakan isi informasi yang diperlukan pada formulir aplikasi yang disediakan di loket aplikasi dan lampirkan dokumen yang diperlukan.
- Tunggu hingga petugas imigrasi memastikan bahwa Anda memiliki dokumen yang diperlukan.
- Setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, Anda akan menerima tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas imigrasi.
- Apabila dokumen persyaratan dinyatakan tidak lengkap, mohon diterima dokumen permohonan yang dikembalikan oleh petugas imigrasi. Permohonan akan dianggap ditarik.
Mekanisme Penerbitan
1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
2. Pembayaran biaya paspor
3. Pengambilan foto dan sidik jari
4. Wawancara
5. Verifikasi
6. Adjudikasi
BACA JUGA:Ada Rencana untuk Bepergian ke Luar negeri? Ini Cara Bikin Paspor Online 2024, Mudah dan Praktis!
Biaya pembuatan dan penerbitan paspor
Biaya pembuatan paspor terbaru mengalami perubahan pada 2024 ini. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sesuai beleid itu, biaya pembuatan paspor terbaru tahun 2024 naik dibandingkan tahun sebelumnya. Kebijakan ini merupakan kado Presiden Joko Widodo sebelum lengser dari jabatannya.
Jokowi menandatangi beleid tentang biaya pembuatan paspor itu pada 18 Oktober lalu. Pasal 13 PP Nomor 45 Tahun 2024 menuliskan kebijakan terbaru mengenai biaya bikin paspor berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya, biaya pembuatan paspor terbaru akan mulai berlaku pada bulan Desember 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: