Berlaku hingga Akhir 2024, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Digelar Provinsi Ini
Pemutihan Pajak Kendaraan --
BACA JUGA:Asyik Main Hp di Teras Masjid, Bocah Ini Jadi Sasaran Jabret, Begini Kronologinya
Kemudian pembebasan atas BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap Wajib Pajak akibat perubahan kepemilikan dalam Daerah.
Lalu pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak.
Serta Pembebasan Sanksi Administrasi BBN-KB kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap Wajib Pajak akibat perubahan kepemilikan dalam Daerah. Program pemutihan di Riau berlaku sampai 15 Desember 2024.
BACA JUGA:Diduga Tak Bisa Bayar Pakai Debit, Pengendara Motor Ini Nekat Tampar Wanita Petugas SPBU
8. Papua
Pemerintah Provinsi Papua menyelenggarakan relaksasi pajak kendaraan sampai dengan 20 November 2024.
9. Jawa Barat
Pemutihan di Jawa Barat berlaku sampai dengan 30 November 2024. Ada beberapa program pemutihan yang ditawarkan untuk pemilik kendaraan di Jawa Barat.
Adapun program pemutihan tahun ini antara lain diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda
PKB, bebas bea balik nama kendaraan bermotor second (BBNKB II), bebas tunggakan pokok pajak tahun ke-3, ke-4, ke-5 dan seterusnya. Selain itu, ada juga bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat. Sedangkan denda SWDKLLJ untuk tahun berjalan tetap dikenakan.
BACA JUGA:Selain Kerokan, Ini Cara Mengeluarkan Angin dalam Perut, Terbukti Ampuh
Sementara itu, diskon pajak kendaraan diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan sebelum habis masa berlaku. Berikut ketentuannya:
- Tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari, sebesar 2% (dua persen);
- Tanggal jatuh tempo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari, sebesar 4% (empat persen).
10. Jawa Timur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: