Iklan RBTV Dalam Berita

Berlaku hingga Akhir 2024, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Digelar Provinsi Ini

Berlaku hingga Akhir 2024, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Digelar Provinsi Ini

Pemutihan Pajak Kendaraan --

E.Pembebasan Pajak Progresif

F. Pembebasan Denda SWDKLLJ dari PT jasa Raharja
- Pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu, tidak termasuk denda tahun berjalan

BACA JUGA:Sudah Berlaku, Ini Aturan Tilang Terbaru Per November 2024, Pemilik Kendaraan Jangan Abai

14. Banten

Pemerintah Provinsi Banten memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor hingga pembebasan bea balik nama kendaraan bekas. Adapun program pemutihan yang diadakan Pemerintah Provinsi Banten antara lain:

- Bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas bagi proses mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah Banten. Berlaku mulai 4 Oktober 2024 sampai dengan 21 Desember 2024

- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Provinsi Banten. Berlaku sampai 31 Desember 2024.

- Bebas pokok dan denda tunggakan PKB tahun keempat dan seterusnya, kecuali mutasi keluar Provinsi Banten. Berlaku sampai dengan 31 Desember 2024.

- Diskon PKB sebesar 20 persen kepada wajib pajak yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten. Berlaku sampai dengan 21 Desember 2024.

BACA JUGA:Diduga Tak Bisa Bayar Pakai Debit, Pengendara Motor Ini Nekat Tampar Wanita Petugas SPBU

15. Kepulauan Riau

Pemprov Kep. Riau memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai 16 November 2024. Program yang ditawarkan antara lain pengurangan pokok tunggakan PKB, bebas sanksi administrasi, dan bebas denda SWDKLLJ. Program bebas BBNKB II juga tetap berlanjut.

16. Kalimantan Utara

Selanjutnya Kalimantan Utara, Pemprov Kalimantan Utara menyelenggarakan pemutihan berupa pembebasan denda PKB, denda SWDKLLJ, serta denda dan pokok BBNKB II. Program itu berlaku sampai 22 November 2024.

BACA JUGA:Kepala Kesemutan Gejala Apa? Hati-hati, Ini 5 Penyakit yang Berpotensi Muncul

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: