Berlaku hingga Akhir 2024, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Digelar Provinsi Ini
Pemutihan Pajak Kendaraan --
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan pembebasan pajak daerah berupa bebas bea balik nama kendaraan kedua dan seterusnya (BBNKB II), bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif, dan bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lewat. Program ini dilaksanakan sampai 30 November 2024.
BACA JUGA:4 Cara Memilih Hotel untuk Bulan Madu, Dijamin Romantis Pol
11. Nusa Tenggara Timur
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memberlakukan program relaksasi pajak kendaraan hingga 20 Desember 2024.
12. Kepulauan Bangka Belitung
Di Kepulauan Bangka Belitung ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor berupa pembebasan pokok PKB tahun sebelumnya dan denda PKB, pembebasan BBNKB II, serta pembebasan BBNKB mutasi dari luar provinsi. Program ini berlaku sampai 21 Desember 2024.
BACA JUGA:Dibuka 7 November 2024, Ini Syarat Pendaftaran Lowongan Kerja Petugas Haji dari Kementerian Agama
13. Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberlakukan diskon pajak dan pembebasan denda pajak kendaraan. Program ini berlangsung sampai 31 Desember 2024. Berikut detailnya:
A. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Diskon Pokok Pajak Kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo:
- 20 % untuk pembayaran 1 s.d 30 hari sebelum jatuh tempo
- 25 % untuk pembayaran 31 s.d 60 hari sebelum jatuh tempo
Diskon Pokok Pajak Kendaraan yang sudah jatuh tempo
- 20 % untuk pembayaran pada bulan Oktober
- 15 % untuk pembayaran pada bulan November
- 10 % untuk pembayaran pada bulan Desember
BACA JUGA:Asyik Main Hp di Teras Masjid, Bocah Ini Jadi Sasaran Jabret, Begini Kronologinya
B. Pembebasan biaya pokok BBNKB II ( Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua)
C. Pembebasan Denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor
D. Pembebasan Denda keterlambatan bayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB )
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: