Iklan RBTV Dalam Berita

Waspada Dokumen Palsu, Begini Cara Cek STNK Asli dan Barcode BPKB, Ikuti Langkah Mudahnya

Waspada Dokumen Palsu, Begini Cara Cek STNK Asli dan Barcode BPKB, Ikuti Langkah Mudahnya

Cara Cek STNK Asli atau Palsu--

4. Cek identitas pemilik kendaraan

Pada PBKB palsu, yang diubah hanya data kendaraan saja. Sementara data pemilik kendaraan tidak diubah. Pada bagian identitas kendaraan banyak yang dihapus kemudian diprint ulang, ini biasanya sangat mudah terlihat.

5. Periksa lambang Korlantas

Pada lembar buku BPKB halaman 14 terdapat lambang Korlantas yang jika disiniari menggunakan cahaya ultraviolet akan terlihat. Selain itu permukaan lembar tersebut juga akan terasa kasar ketika diraba. Sementara pada PBKP palsu lembar kertas akan terasa rata.

BACA JUGA:Cara Buka Blokir STNK Akibat Tidak Bayar ETLE, Ini Syaratnya

Cara Cek STNK Asli atau Palsu

Kemudian, untuk cara mengecek keaslian STNK, sebagai berikut:

1. Cocokkan data yang tertulis di STNK dengan fisik kendaran. Periksa mulai dari jenis kendaraan, merk, warna, kapasitas mesin, hingga nomor polisi. Cek juga tanda tangan dan cap yang ada pada STNK tersebut.

2. Periksa nomor rangka yang ada pada kendaraan, nomor tersebut harus sama dengan yang ada di BPKB dan STNK. Untuk mengetahui nomor rangka, bisa memeriksa di bagian bodi kendaraan.

3. Periksa nomor mesin kendaraan sama seperti nomor rangka, nomor mesin juga ada di kendaraan tepatnya pada bagian mesin. Tiap merek kendaraan memiliki letak nomor rangka dan nomor mesin yang berbeda-beda. Cek kesamaan dengan yang tercantum di BPKB dan STNK.

4. Bawa ke Samsat untuk melakukan pemeriksaan keaslian dokumen.

Nah, jika sudah melakukan pengecekan terhadap surat menyurat kendaraan namun yang ditemukan adalah dokumen palsu, maka segera laporkan pada pihak yang berwajib.

BACA JUGA:Cara Cek Keaslian BPKB dan STNK, Jangan Sampai Ketipu

Terhadap pelaku pemalsuan dokumen tersebut maka akan dijerat dengan Pasal 264 yakni ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun terhadap pemalsuan surat yang dilakukan di dalam akta otentik.
Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dijerat dengan pasal yang dimaksud dikarenakan pelaku melakukan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB).

Tips membeli kendaraan bekas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: