Asyik! Menteri PKP Mau Bagi-bagi Rumah Gratis, Ini Kriteria Penerimanya
Menteri PKP Bagi Rumah Gratis--
Berdasarkan papan informasi di lokasi, setiap rumah yang bakal dibangun memiliki tipe 36 di atas luas lahan 60 m2 atau 6x10 meter. Isi rumah terdiri dari 2 kamar tidur, 1 kamar mandi, ruang keluarga, dapur.
Selain itu, akan ada area untuk parkir 1 mobil dan 1 motor. Desain rumahnya tampak bergaya minimalis serta bernuansa warna abu-abu. Rumah akan dibuat desain yang inklusif dan hijau atau ramah lingkungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
BACA JUGA:Lebih Hemat, Ini Daftar Bank yang Gratis Biaya Transfer Antar Bank
Akses keluar masuk perumahan akan menggunakan one gate system. Adapun fasilitas umum yang bakal dibangun di rumah ini antara lain taman, masjid, lapangan serbaguna, dan sekolah.
Rumah-rumah ini akan dibagikan secara gratis ke masyarakat. Nantinya, akan diputuskan kemudian siapa saja yang akan mendapat kesempatan membeli rumah tersebut.
BACA JUGA:Potensi La Nina Muncul di Indonesia, Ini Sederet Dampak Buruknya
Pemilik Rumah Gratis akan Dapat Sertifikat
Ara memastikan pemilik rumah gratis akan mendapatkan sertifikat lahan. Namun, ia tidak merinci sertifikat apa yang akan didapatkan.
"Yang pasti rakyat mendapatkan sertifikat. Rakyat memiliki, jadi tidak nyewa. Tapi juga jangan dijual, baru dikasih 1 bulan dijual, digadaiin, makanya kita mesti mikirin utuh gitu loh," ujar Ara.
Ara menambahkan, pihaknya masih akan memikirkan sertifikat lahan seperti apa yang akan diberikan serta skema pemilihan warga yang berhak mendapatkan rumah gratis. Ia menuturkan, pihaknya akan memikirkan hal tersebut sembari menjalankan proyek pembangunan 3 juta rumah.
"Jadi misalnya berapa tahun tidak boleh dijual, tidak boleh digadaikan.Itu Itu kan bagian yang kita mesti bangun, tapi kalau saya mikirin itu dulu baru jalan, mau jalannya kapan? Jadi saya jalan dulu aja sambil kita mikirin," jelasnya.
BACA JUGA:Babak Baru Kasus Suap Hakim PN Surabaya, Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka
Bahkan, ia juga menegaskan bahwa rumah tersebut tidak disewakan apalagi dijual.
"Yang pasti ini tidak disewakan. Tidak dijual, gratis," tegasnya
Sementara itu, PJ Gubernur Banten Al Muktabar, menuturkan pihaknya sedang memproses izin persetujuan bangunan gedung (PBG), dan proses tersebut akan dilakukan sesingkat mungkin.
"Kita proses (PBG) secepat-cepatnya, seperti dalam kemerdekaan, dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. (Nanti statusnya SHM?)Ya nanti kita percepat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: