Iklan RBTV Dalam Berita

Siap-siap! Aturan Baru, Ini Dokumen Tanah yang Tidak Berlaku Lagi Mulai Tahun 2026

Siap-siap! Aturan Baru, Ini Dokumen Tanah yang Tidak Berlaku Lagi Mulai Tahun 2026

Aturan Baru--

Dokumen ini sering ditemui di wilayah Bali, di mana masyarakat menggunakannya sebagai bukti kepemilikan tanah adat.

Namun, untuk memastikan tanah tetap terlindungi secara hukum, masyarakat pemilik pipil diimbau untuk segera mendaftarkan tanah mereka dan mengganti dokumen ini menjadi SHM.

BACA JUGA:20 Contoh Soal PPPK Teknis SMA/SMK, Pas Buat Latihan di Rumah

5. Verponding

- Verponding adalah surat tagihan pajak tanah dan bangunan yang berasal dari masa kolonial Hindia Belanda.

Verponding berfungsi sebagai bukti kepemilikan tanah dengan menunjukkan kewajiban membayar pajak atas lahan tersebut.

Meskipun istilah verponding telah digantikan dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB), dokumen verponding lama yang masih digunakan hingga saat ini tidak lagi akan dianggap sebagai bukti kepemilikan tanah.

Selain itu, dokumen-dokumen lain seperti Petuk Pajak Bumi/Landrente dan kekitir juga termasuk dalam daftar dokumen yang tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah di tahun 2026.

Pemilik tanah yang masih menggunakan dokumen-dokumen ini diimbau untuk segera mendaftarkan tanah mereka agar memiliki sertifikat kepemilikan resmi dari pemerintah.

BACA JUGA:Sungguh Tega! Guru Gunduli Rambut Siswi SDN Tanpa Izin Orang Tua Gegara Banyak Kutu, Korban Trauma

Proses Pengakuan Hak untuk Tanah Adat

Walaupun dokumen tanah adat tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan, masyarakat masih dapat mendaftarkan tanah adat melalui mekanisme pengakuan hak di BPN.

Proses ini mengharuskan pemohon untuk melengkapi persyaratan tertentu agar tanah adat yang mereka miliki dapat terdaftar secara resmi dan diakui oleh pemerintah.

Masyarakat juga didorong untuk segera meningkatkan status kepemilikan tanahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) guna melindungi keamanan aset mereka, terutama dari risiko mafia tanah. Dengan adanya SHM, masyarakat memiliki bukti kepemilikan yang lebih kuat dan sah di mata hukum.

BACA JUGA:Kisah Haru Warga Pedalaman, Tandu Wanita Sakit 10 Km Lewati Hutan Belantara Demi Berobat ke Puskesmas

Langkah Pemerintah Menuju Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Tanah

Perubahan aturan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperbaiki sistem administrasi pertanahan di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: