Siap-siap! Aturan Baru, Ini Dokumen Tanah yang Tidak Berlaku Lagi Mulai Tahun 2026
Aturan Baru--
Dengan mengharuskan masyarakat untuk memiliki sertifikat tanah yang sah, pemerintah berharap dapat mencegah sengketa tanah dan meminimalisir kejahatan mafia tanah yang sering memanfaatkan celah dari dokumen tanah adat yang tidak tercatat secara resmi.
Masyarakat diharapkan untuk segera mengikuti prosedur yang ditetapkan dan melakukan pendaftaran ulang dokumen tanah mereka di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Melalui upaya ini, pemerintah berkomitmen memberikan kepastian hukum dan melindungi hak milik tanah bagi seluruh warga negara.
Sheila Silvina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: