Himpitan Ekonomi, Eks Timnas U-23 Banting Setir Jadi Pengedar Narkoba
Syakir Sulaiman Eks Timnas U-23--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Himpitan ekonomi, Eks Timnas U-23 banting setir jadi pengedar narkoba.
Syakir Sulaiman, mantan pemain Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-23 tahun 2013-2014 yang kini berusia 32 tahun, kembali mencuri perhatian publik.
Namun, kali ini bukan karena prestasinya di lapangan kembali, melainkan karena keterlibatannya dalam kasus peredaran obat terlarang.
BACA JUGA:Seorang Pemuda Bakar Rumah Orang Tua Hingga Ratah dengan TanahBACA JUGA:Seorang Pemuda Bakar Rumah Orang Tua Hingga Ratah dengan Tanah
Kepolisian Resort (Polres) Cianjur berhasil menangkap Syakir setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut pada Selasa (5/11/2024).
Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 2.700 butir obat terlarang berbagai jenis, di antaranya 1.700 butir tramadol dan 1.000 butir eksimer.
BACA JUGA:Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Vonis Pengemplang Pajak Hukuman 6 Bulan Penjara
Menurut keterangan AKP Tono Listianto, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Cianjur, pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar wilayah tersebut.
"Kami langsung melakukan pendalaman dan menyebar anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah tinggal di Cianjur sejak beberapa tahun terakhir. Tidak ada perlawanan saat ditangkap, dan pelaku kemudian dibawa ke Polres Cianjur untuk proses lebih lanjut," jelas AKP Tono.
Selain menyita ribuan butir obat terlarang, polisi juga menemukan bahwa Syakir Sulaiman sudah menjalankan bisnis ilegal ini selama dua tahun terakhir.
Mengaku Butuh Uang
Berdasarkan pengakuannya kepada pihak kepolisian, ia mengaku terpaksa terlibat dalam perdagangan obat terlarang karena kesulitan keuangan yang dialaminya selama beberapa waktu terakhir.
Hasil dari penjualan obat-obatan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: