Berapa Gaji 9 Anggota Kompolnas yang Baru Dilantik Presiden Prabowo
Berapa gaji anggota Kompolnas yang baru dilantik Presiden Prabowo--
Pasal 7
Dalam menjalankan tugasnya, Kompolnas berwenang untuk:
a. mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengembangan sumber daya manusia Polri, dan pengembangan sarana dan prasarana Polri;
b. memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri; dan
c. menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden.
BACA JUGA:Ketahui Perbedaan Gaji CPNS dan PNS Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023
Pasal 8
(1) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud Pasal 7 huruf a dan huruf b, Kompolnas dapat meminta data dan keterangan kepada Anggota dan Pejabat di lingkungan Polri, instansi pemerintah, masyarakat dan/atau pihak lain yang dipandang perlu.
(2) Anggota dan pejabat Polri sesuai dengan tugas dan fungsinya memberikan data dan keterangan yang diminta Kompolnas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. djpp.depkumham.go.id
Pasal 9
Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, Kompolnas dapat melakukan kegiatan:
a. menerima dan meneruskan saran dan keluhan masyarakat kepada Polri untuk ditindaklanjuti;
b. meminta dan/atau bersama Polri untuk menindaklanjuti saran dan keluhan masyarakat;
c. melakukan klarifikasi dan monitoring terhadap proses tindak lanjut atas saran dan keluhan masyarakat yang dilakukan oleh Polri;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: