Praperadilan Murman Effendi Mantan Bupati Seluma Ditolak, 14 November 2024 Pembacaan Dakwaan

Hakim Andi Bungawali Anastasia, Pengadilan Negeri Tais, Seluma--
Lanjutnya, menyikapi hal ini kuasa hukum Murman Efendi akan berupaya mengajukan Fatwa ke Pengadilan Tinggi hingga ke Mahkamah Agung.
Terhadap hal ini, kami kuasa hukum pemohon akan meminta fatwa ke pengadilan tinggi dan ke Mahkamah Agung, mengingat pada perkara praperadilan tidak ada upaya hukum banding atau bersifat final, hal ini penting untuk ditegaskan dalam fatwa untuk menjelaskan dan atau memberi tafsiran hukum atas ketentuan hukum yang menyatakan gugur sejak perkara di periksa.
BACA JUGA:Per 1 Desember 2024, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Pembuatan dan Perpanjangan SIM
Kami berkeyakinan secara gramatikal kata kata sejak perkara diperiksa artinya adalah sejak disidangkan pada hari pertama, bukan pada saat dilimpahkan," tambah Erwin Sagitarius Kuasa Hukum Murman Efendi.
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: