4 Perbedaan Pajak Rumah Beli Jadi dan Rumah Bangun Sendiri
4 perbedaan pajak rumah --
Selain pajak, ada biaya notaris dan administrasi yang dikenakan saat membeli rumah jadi. Ini termasuk biaya pengurusan balik nama sertifikat, yang biayanya bervariasi tergantung pada nilai transaksi.
BACA JUGA:Ayam Jatinangor Viral Gara-gara Karyawan Topless, Manajemen Restoran Ambil Tindakan Tegas
Pajak Rumah Bangun Sendiri
Berbeda dengan rumah beli jadi, membangun rumah sendiri memiliki struktur pajak yang sedikit berbeda. Berikut beberapa pajak yang berlaku:
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Bahan Bangunan
Jika Anda membangun rumah sendiri, PPN yang dikenakan hanya berlaku pada pembelian bahan bangunan. Setiap pembelian bahan bangunan dari toko atau supplier akan dikenakan PPN sebesar 10% dari harga bahan tersebut.
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Meskipun Anda membangun rumah sendiri, BPHTB tetap harus dibayar ketika rumah sudah selesai dan siap digunakan. BPHTB ini dikenakan berdasarkan NJOP dari tanah dan bangunan setelah jadi, sama seperti rumah beli jadi, yaitu sebesar 5% dari NJOP.
3. Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tukang atau Kontraktor
Jika Anda menggunakan jasa kontraktor atau tukang, ada kemungkinan PPh dikenakan pada pembayaran jasa tersebut. Namun, ini bergantung pada ketentuan yang berlaku dan apakah kontraktor tersebut merupakan badan usaha yang wajib pajak.
4. Biaya Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Saat membangun rumah, Anda perlu mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah setempat. IMB juga termasuk dalam biaya pembangunan yang wajib dibayar, dan biayanya bervariasi tergantung pada luas dan lokasi bangunan.
Lantas, antara beli rumah atau bangun rumah, mana yang lebih menguntungkan? Bagi Anda yang sedang menimbang rencana tersebut, berikut kami hadirkan kelebihan dan kekurangan beli rumah atau bangun rumah.
Kelebihan dan Kekurangan Beli Rumah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: