Aturan Terbaru di Maskapai Lion Air Per Desember 2024, Ini Jenis Barang yang Dikenakan Tarif Tambahan
Aturan terbaru di maskapai Lion Air per desember 2024--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Aturan terbaru di maskapai Lion Air per desember 2024, ini jenis barang yang dikenakan tarif tambahan. Sebagai salah satu maskapai penerbangan terbesar dan paling dikenal di Indonesia, Lion Air selalu berusaha untuk memberikan pengalaman perjalanan udara yang lebih baik dan nyaman bagi setiap penumpangnya.
Maskapai ini, yang beroperasi di bawah naungan PT Lion Mentari Airlines, terus berinovasi dengan kebijakan dan aturan baru yang bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan penerbangan.
Baru-baru ini, Lion Group yang mencakup beberapa maskapai di bawahnya seperti Lion Air, Batik Air, dan Wings Air, mengumumkan bahwa mereka akan memberlakukan perubahan signifikan terkait aturan bagasi mulai 1 Desember 2024.
BACA JUGA:Segini Gaji Pramugari di 7 Maskapai Penerbangan Indonesia, Ternyata Banyak Bonus
Kebijakan baru ini mencakup ketentuan mengenai ukuran, jenis, dan tarif bagasi yang dapat dibawa secara gratis (Free Baggage Allowance/FBA), yang bertujuan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan selama penerbangan.
Menurut pernyataan resmi yang dilasnir dari laman resmi Kompas.com Corporate Communications Strategic Lion Group, Danang Mandala Prihantoro, menjelaskan bahwa kebijakan baru ini diimplementasikan untuk mengelola bagasi dengan lebih baik.
"Lion Group merilis kebijakan baru mengenai ketentuan ukuran dan jenis bagasi yang dapat dibawa secara gratis (Free Baggage Allowance/FBA) untuk memastikan kenyamanan dan keamanan perjalanan bagi seluruh penumpang," ungkap Danang dalam siaran pers tersebut.
BACA JUGA:Ini Alasan Produk Hewani Dilarang Masuk ke Dalam Pesawat, Ngeyel Bisa Disita Pihak Maskapai
Kebijakan Baru Terkait Jenis dan Ukuran Bagasi
Salah satu perubahan besar yang akan diberlakukan adalah penerapan tarif tambahan untuk beberapa kategori barang tertentu, yang sebelumnya tidak dikenakan biaya tambahan.
Beberapa jenis barang yang akan dikenakan tarif tambahan tersebut antara lain kardus, styrofoam, palet kayu, dan karung yang beratnya melebihi 10 kilogram.
Penumpang yang membawa barang-barang tersebut diwajibkan untuk memastikan bahwa ukuran bagasi mereka tidak melebihi batasan yang telah ditentukan, yakni 35 sentimeter x 35 sentimeter x 30 sentimeter.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Minta Maskapai Garuda Tambah Jam Terbang, Siap Dukung Jumlah Penumpang Harian
Selain itu, untuk barang yang memiliki berat kurang dari lima kilogram, penumpang tetap akan dikenakan tarif minimum berat lima kilogram. Sementara itu, untuk barang yang melebihi lima kilogram, tarif yang berlaku akan disesuaikan dengan berat aktual barang tersebut.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan transparansi dalam hal biaya tambahan bagasi, yang selama ini mungkin membingungkan bagi beberapa penumpang.
BACA JUGA:Duh! Harga Tiket Pesawat Bakal Makin Mahal Sebentar Lagi, Bos Garuda Bilang Begini
Opsi Pengiriman Barang Melalui Jasa Kargo
Sebagai alternatif bagi penumpang yang membawa barang-barang besar atau tidak sesuai dengan aturan bagasi kabin, Lion Group juga menyediakan opsi pengiriman barang melalui layanan kargo.
Penumpang dapat memilih untuk mengirimkan barang-barang mereka melalui layanan kargo sebelum hari-H keberangkatan.
Hal ini tentunya memberikan fleksibilitas bagi penumpang yang membawa barang-barang yang tidak dapat dibawa dalam kabin pesawat.
BACA JUGA:Aspal Landasan Bandara Fatmawati Rusak, 2 Pesawat Gagal Mendarat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: