Iklan RBTV Dalam Berita

Nyetir Sambil Bercinta dengan Pacar Berujung Petaka, Mahasiswa Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas

Nyetir Sambil Bercinta dengan Pacar Berujung Petaka, Mahasiswa Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas

Kejadian Viral--

BACA JUGA:Link Pendaftaran Petani Milenial 2024, Dapatkan Gaji Lima Kali Lipat UMR, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Proses Penyelidikan dan Penangkapan  

Setelah kejadian, polisi segera melakukan serangkaian penyelidikan. Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian menjadi salah satu petunjuk penting.

Dengan bantuan tim Jatanras Polda DIY, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap MAT serta N di Bantul pada Jumat dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.  

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi, memastikan bahwa kasus ini merupakan peristiwa tabrak lari.

"Kami menegaskan bahwa penemuan jenazah di lokasi tersebut adalah akibat dari tabrak lari," ujar Ardi kepada wartawan, Jumat (15/11).  

Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa MAT dan N bukan pasangan suami istri, melainkan hanya teman biasa. Setelah melalui penyelidikan lebih lanjut,

MAT ditetapkan sebagai tersangka utama. Polisi menduga bahwa aktivitas seksual yang dilakukan di dalam mobil menjadi faktor utama penyebab kecelakaan tersebut.  

BACA JUGA:Link Pendaftaran Petani Milenial 2024, Dapatkan Gaji Lima Kali Lipat UMR, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Hasil Penyidikan dan Jerat Hukum  

Pada Sabtu (16/11), polisi merilis hasil penyidikan kasus ini di Mapolresta Sleman. AKP Fikri Kurniawan menjelaskan bahwa aktivitas seksual di dalam mobil berlangsung sepanjang jalan dari Jombor hingga sebelum simpang UPN.

Hal ini menyebabkan MAT kehilangan kendali, yang berujung pada tabrakan fatal dengan Santoso.  

"Kejadian ini sangat disayangkan. Aktivitas seperti itu jelas mengganggu konsentrasi pengemudi, yang akhirnya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," ujar Fikri.  

MAT kini dijerat dengan dua pasal dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal pertama adalah Pasal 310 ayat 4, yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Pasal kedua adalah Pasal 312, yang mengatur tentang kewajiban memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan.  

"Kita menerapkan pasal berlapis kepada tersangka. Selain karena mengemudi yang mengakibatkan korban meninggal dunia, juga karena tidak memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan," jelas Kapolresta Sleman, Kombes Yuswanto Ardi.  

BACA JUGA:Tokoh dan Pengurus Ikatan Keluarga Jang Pat Petulai Provinsi Bengkulu Deklarasi Dukung Rohidin-Meriani

Reaksi Publik dan Implikasi Kasus  

Kasus ini menuai perhatian luas dari masyarakat. Banyak yang mengecam tindakan tidak bertanggung jawab MAT, baik karena kelalaiannya saat mengemudi maupun keputusannya untuk melarikan diri setelah kecelakaan terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: