4 Poin Pernyataan Sikap Aliansi Masyarakat Bengkulu, Minta KPK Lepas Rohidin
Spanduk yang dibawa Aliansi Masyarakat Bengkulu (AMB)--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bengkulu (AMB) menggelar aksi damai di depan Polresta Bengkulu pada Senin (25/11). Dalam aksi ini, ada 4 poin pernyataan sikap yang disampaikan, selain meminta KPK melepaskan Rohidin yang telah dianggap mencederai kontestasi Pemilukada 2024.
BACA JUGA:Pengemudi Mobil Arogan Pukul Kepala Pemotor hanya Karena Bermesraan, Hotman Paris Tawarkan Bantuan
Feri Vandelis mengatakan KPK dianggap melanggar perjanjian. Diamankannya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam hitungan 4 hari jelang pencoblosan serentak ini sangat mencederai kontestasi pemilukada 2024 di Bumi Rafflesia,
"Mereka sudah melanggar perjanjian, seharusnya pada saat masa Pemilukada tidak ada penangkapan yang dilakukan," ungkapnya dalam orasi.
BACA JUGA:Anak Aniaya Ibu Kandung, Polisi Amankan Pelaku yang Diduga ODGJ
Seharusnya jika ada pelanggaran yang dilakukan pada saat Pemilukada 2024 ini, harus ditangani oleh Gakumdu dan Bawaslu Provinsi Bengkulu.
"Seharunya yang menangani pelanggaran Pemilukada ini Gakumdu ataupun Bawaslu Provinsi Bengkulu," tambahnya.
Selain melakukan aksi, AMB juga memasukan surat pemberitahuan akan melakukan aksi lanjutan ke Polresta Bengkulu. AMB menyampaikan akan melakukan aksi besar-besaran pada rabu tanggal 27 November di Bengkulu.
"Aksi pada hari ini merupakan aksi pertama, nantinya kita akan melakukan aksi besar-besaran pada hari pelaksanaan Pemilukada 2024 mendatang," pungkasnya.
BACA JUGA:3 Kategori Honorer yang Punya Peluang Diangkat Jadi PPPK 2024, Kamu Salah Satunya?
Aliansi Masyarakat Bengkulu menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk mencabut status tersangka dan membebaskan Bapak Rohidin Mersyah selaku Gubernur Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: