Kenaikan Upah Minimum Nasional 2025, Prabowo Subianto Tetapkan 6,5%, Buruh Suarakan Harapan Yang Lebih Tinggi
Kenaikan UMP tahun 2025--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM- Kenaikan upah minimum nasional 2025, Prabowo Subianto tetapkan 6,5%, buruh suarakan harapan yang lebih tinggi.
Jumat, 29 November 2024, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) 2025 sebesar 6,5 persen.
Keputusan ini lebih tinggi dari usulan awal Menteri Tenaga Kerja, yang hanya menyarankan kenaikan sebesar 6 persen. Prabowo menegaskan bahwa kenaikan ini adalah hasil pembahasan intensif dengan para pimpinan serikat buruh.
BACA JUGA:15 Contoh Materi Soal SKB CPNS Formasi Penyuluh Lingkungan Hidup Tahun 2024
"Menaker mengusulkan kenaikan 6 persen, namun setelah pertemuan dengan pimpinan buruh, kita naikkan menjadi 6,5 persen," ujar Prabowo.
Pengumuman ini segera direspons oleh pemerintah daerah. Mereka mulai menghitung dampak kenaikan ini terhadap Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing wilayah.
Di DKI Jakarta, UMP tahun 2024 berada di angka Rp 5.067.381. Dengan kenaikan 6,5 persen, UMP 2025 diproyeksikan mencapai Rp 5.396.760.
Tuntutan Buruh: Kenaikan UMP dan Penurunan Harga Sembako
Meski demikian, suara dari kalangan buruh menyuarakan harapan yang lebih tinggi. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat, menyatakan bahwa pemerintah seharusnya menetapkan kenaikan UMP sebesar 20 persen untuk memperbaiki daya beli masyarakat.
"Sejak 2020 hingga 2024, rata-rata kenaikan UMP hanya 3 persen per tahun, bahkan sering di bawah inflasi. Ini merusak daya beli rakyat," tegas Mirah.
BACA JUGA: Destinasi Wisata di Jawa Tengah untuk Libur Akhir Tahun, Biaya Tiket Murah
Ia juga menyerukan penurunan harga sembako sebesar 20 persen sebagai langkah komplementer untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.
Mirah berpendapat, kenaikan sebesar 20 persen diperlukan untuk memulihkan daya beli yang melemah akibat kebijakan upah murah dalam beberapa tahun terakhir.
Aspirasi ini mencerminkan keinginan buruh untuk meningkatkan kesejahteraan hidup di tengah tekanan ekonomi.
Sejarah Kenaikan UMP di Jakarta
Mengulas kembali perjalanan UMP Jakarta, pada tahun 2024, angka UMP naik menjadi Rp 5.067.381, meningkat Rp 165.583 atau 3,378 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: