Kenaikan Upah Minimum Nasional 2025, Prabowo Subianto Tetapkan 6,5%, Buruh Suarakan Harapan Yang Lebih Tinggi
Kenaikan UMP tahun 2025--
Penetapan ini mengikuti sidang Dewan Pengupahan yang berlangsung alot. Unsur pengusaha dan buruh sempat berselisih pendapat mengenai besaran kenaikan.
Menurut Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, pihaknya menetapkan alfa sebesar 0,3 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. "Pemda DKI tidak bisa melewati peraturan pemerintah. Kami menetapkan alfa maksimum 0,3," jelasnya.
BACA JUGA:Aries dan 4 Zodiak Lainnya Diramalkan Hujan Uang di Tahun 2025
Namun, keputusan tersebut ditolak oleh sebagian unsur buruh dan pengusaha, yang menilai besaran kenaikan tidak ideal. Kendati demikian, kenaikan tersebut tetap disahkan sesuai regulasi yang berlaku.
Harapan dan Tantangan di Masa Depan
Kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen menjadi langkah signifikan di bawah pemerintahan Presiden Prabowo.
Namun, tantangan masih menanti, terutama dalam mengimbangi kenaikan upah dengan stabilitas harga kebutuhan pokok.
Kebijakan ini harus didukung dengan strategi ekonomi lainnya, seperti pengendalian inflasi dan peningkatan produktivitas tenaga kerja.
Dengan begitu, kenaikan upah dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
BACA JUGA:Kumpulan Contoh Soal SKB CPNS 2024 Penata Keprotokolan Lengkap dengan Kunci Jawabannya
Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan antara aspirasi buruh, kemampuan pengusaha, dan kondisi ekonomi nasional.
Kenaikan UMP 2025 ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kebijakan pengupahan di masa depan, memastikan kesejahteraan pekerja tanpa membebani dunia usaha secara berlebihan.
Sheila Silvina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: