2 Tahun Telusuri Aset, BKD Kepahiang Identifikasi 450 Bidang Tanah dan 1800 Unit Gedung Milik Pemkab Kepahiang
Salah satu lokasi aset tanah milik Pemkab Kepahiang yang ditelusuri Bidang Aset BKD Kepahiang--
KEPAHIANG,RBTVCAMKOHA.COM - 2 tahun telusuri aset, BKD Kepahiang identifikasi 450 bidang tanah dan 1800 unit gedung milik Pemkab Kepahiang. 20 tahun pasca pemekaran, Bidang Aset BKD Keuangan Kepahiang akhirnya menemukan ratusan bidang tanah dan ribuan gedung milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
Ratusan bidang tanah yang sudah diidentifikasi itu langsung dilakukan pembuatan sertifikat dan saat ini telah dilakukan pemuktahiran dengan diterbitkan sertifikat atas nama Pemkab Kepahiang setelah selama bertahun-tahun tak diketahui lokasi keberadaannya.
BACA JUGA:Motor Tetangga Dicuri, Residivis di Desa Lubuk Banyau Diterkam Tim Singa Jaya
Herwin Noviansyah Kabid Aset BKD Keuangan Kepahiang menyampaikan, bahwa saat ini sebanyak 450 bidang tanah tersebut sudah memiliki kejelasan kepemilikan dengan sertifikat atas nama Pemkab Kepahiang dan telah dikuasai oleh Pemkab.
"Saat ini di luar dari 450 bidang tersebut masih ada puluhan bidang yang sudah teridentifikasi yang menjadi target kepemilikan pada 2025 mendatang," ujar Herwin saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (10/12) siang.
BACA JUGA:7 Jenis Obat Kutu Air Ditangan yang Ampuh, Mudah Didapat dan Harganya Murah
Selain ratusan bidang tanah, Herwin menambahkan dengan bekerjasama dengan seksi intelijen Kejari kepahiang pihaknya juga telah berhasil mensertifikatkan sebanyak 1800 unit gedung atas nama Pemkab Kepahiang yang berhasil di identifikasi selama dua tahun terakhir.
"Untuk gedung sudah seluruhnya sebanyak 1800 unit dan saat ini kepemilikan sudah atas nama pemkab kepahiang," tambah Herwin.
BACA JUGA:6 Cara Mencuci Mobil Listrik yang Benar, Ini Hal yang Harus Anda Hindari
Untuk lahan atau tanah yang teridentifikasi milik Pemkab Kepahiang yang dimanfaatkan oleh masyarakat, Herwin menyebut pihaknya telah berkomunikasi dengan masyarakat dan telah menemukan kata sepakat membiarkan pengelolaan dilakukan oleh masyarakat sementara waktu sembari pihaknya melakukan proses sertifikasi kepemilikan tanah tersebut.
"Masyarakat sudah memahami, dan sudah dipastikan sertifikat atas nama Pemkab Kepahiang, masyarakat hanya sifatnya mengelola tanam tumbuh saja dari pada hanya menjadi semak belukar," tandasnya.
BACA JUGA:Calon TKI Bisa Dapatkan Modal Merantau dari KUR BRI, Ini Syarat Pengajuannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: