Iklan RBTV Dalam Berita

Rincian Dana Desa di Kabupaten Jembrana Tahun 2025, Ini 14 Desa dengan Alokasi di Bawah Rp 1 Miliar

Rincian Dana Desa di Kabupaten Jembrana Tahun 2025, Ini 14 Desa dengan Alokasi di Bawah Rp 1 Miliar

Dana Desa di Kabupaten Jembrana Tahun 2025--

1. Dana Desa diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dasar meliputi:
- Pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes
- Pengelolaan dan pembinaan Posyandu
- Pembinaan dan pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

BACA JUGA:Mobil Sedan dan Truk Ekspedisi Dianjurkan Tidak Melintas di Jalan Alternatif Padang Pelawi

2.  Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan sarana dan prasarana desa, yang diantaranya dapat meliputi:
- Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan desa
- Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan usaha tani
- Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana embung desa
- Pembangunan energi baru dan terbarukan
- Pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan
- Pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala desa
- Pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2025, Cek Pembagian Desamu

3. Dana Desa diprioritaskan untuk pengembangan potensi ekonomi lokal guna meningkatkan kapasitas masyarakat desa dalam pengembangan wirausaha, peningkatan pendapatan, serta perluasan skala ekonomi masyarakat desa.
Berdasarkan prinsip pengelolaan Dana Desa bagian yang tak terpisahkan dari pengelolaan keuangan Desa dalam APBD, seluruh kegiatan yang dibiayai Dana Desa direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa, semua kegiatan harus dipertanggung jawabkan secara admistratif, secara, teknis, dan secara hukum. Dana Desa dipergunakan secara terarah, ekonomis, efesien, efektif, berkeadilan, dan terkendali.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025, Desa Mana yang Terima Anggaran Terendah?

Syarat agar Terima Anggaran Dana Desa 2025

Syarat agar desa dapat menerima anggaran dana desa pada tahun 2025 umumnya mengacu pada ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah pusat, melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh desa antara lain:
1. Penyusunan dan Pengesahan APBDes
Desa harus menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang telah disahkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa. APBDes ini menjadi dasar dalam penggunaan Dana Desa.
2. Laporan Pertanggungjawaban Tahun Sebelumnya
Desa harus menyelesaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa pada tahun sebelumnya dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
3. Status Desa Terdaftar dan Sah
Desa harus terdaftar dalam daftar desa yang sah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan memiliki dokumen administrasi yang lengkap serta valid.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Balangan Tahun 2025, Cek Pembagian Anggarannya di 153 Desa

4. Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)
Desa harus memiliki RPJMDes yang mencakup rencana pembangunan untuk lima tahun, dengan rincian mengenai prioritas pembangunan yang mencakup infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, pendidikan, dan kesehatan.
5. Persetujuan dari Pemerintah Daerah
Sebelum menerima Dana Desa, desa harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah kabupaten/kota atau tingkat pemerintahan yang lebih tinggi mengenai penggunaan anggaran yang direncanakan.
6. Pencapaian Indikator Kinerja Desa
Desa harus memenuhi beberapa indikator kinerja yang ditetapkan oleh pemerintah, misalnya kemajuan dalam hal pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan, dan peningkatan pelayanan publik.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Buol 2025, Ada 8 Desa yang Terima Kucuran DD Rp 1 Miliar

7. Penyusunan dan Pelaksanaan Program Pembangunan
Desa harus memiliki program-program yang sudah terencana dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. Program ini akan dibiayai oleh Dana Desa, seperti pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, dan program sosial.
8. Kepatuhan terhadap Proses Verifikasi
Proses verifikasi oleh pemerintah pusat maupun daerah perlu dilakukan untuk memastikan bahwa desa memenuhi semua syarat administratif dan teknis agar Dana Desa dapat dicairkan.
Dengan memenuhi syarat-syarat ini, desa akan dapat menerima dan mengelola Dana Desa pada tahun 2025 untuk mendukung berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat desa.


Nutri Septiana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: