Rincian Dana Desa Kabupaten Buleleng Tahun 2025, untuk 129 Desa dengan Total Anggaran Rp138,5 Miliar
Dana desa Kabupaten Buleleng--ist
Diberikan secara merata kepada setiap desa berdasarkan jumlah penduduk
2. Alokasi Afirmas
Diberikan secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi
3. Alokasi Kinerja
Diberikan kepada desa dengan kinerja terbaik
4. Alokasi Formula
Diberikan berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan desa
Dana Desa merupakan dana APBN yang ditransfer ke Rekening Kas Desa (RKD). Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Ketentuan Pengalokasian Dana Desa 2025 ke Setiap Desa di Indonesia
Berdasarkan jumlah besaran dana desa 2025 dan juga perhitungan pengalokasian, secara detail ketentuan persentase pembagian alokasi dana desa 2025 yang akan dibagikan ke setiap desa di Indonesia diatur lebih lanjut pada Ayat 2, dengan ketentuan alokasinya adalah sebagaimana berikut ini :
1. Alokasi Dasar sebesar 65% (enam puluh lima persen) dibagi secara proporsional kepada setiap desa.
2. Alokasi Afirmasi sebesar 1% (satu persen) dibagr secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal dan dapat mempertimbangkan jumlah penduduk miskin di desa tertinggal dan desa sangat tertinggal.
3. Alokasi Kinerja sebesar 4% (empat persen) dibagi kepada desa dengan kinerja terbaik.
4. Alokasi Formula sebesar 30% (tiga puluh persen) dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: