Iklan RBTV Dalam Berita

Rincian Dana Desa Kabupaten Buleleng Tahun 2025, untuk 129 Desa dengan Total Anggaran Rp138,5 Miliar

Rincian Dana Desa Kabupaten Buleleng Tahun 2025, untuk 129 Desa dengan Total Anggaran Rp138,5 Miliar

Dana desa Kabupaten Buleleng--ist

Diberikan secara merata kepada setiap desa berdasarkan jumlah penduduk

2. Alokasi Afirmas

Diberikan secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi

3. Alokasi Kinerja

Diberikan kepada desa dengan kinerja terbaik

4. Alokasi Formula

Diberikan berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan desa 

Dana Desa merupakan dana APBN yang ditransfer ke Rekening Kas Desa (RKD). Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

BACA JUGA:Cakadanya Menang Pilkada 2024 Lebong, Pria Ini Bayar Nazar Berjalan Kaki PP dari Lebong-Kota Bengkulu

Ketentuan Pengalokasian Dana Desa 2025 ke Setiap Desa di Indonesia

Berdasarkan jumlah besaran dana desa 2025 dan juga perhitungan pengalokasian, secara detail ketentuan persentase pembagian alokasi dana desa 2025 yang akan dibagikan ke setiap desa di Indonesia diatur lebih lanjut pada Ayat 2, dengan ketentuan alokasinya adalah sebagaimana berikut ini :

1. Alokasi Dasar sebesar 65% (enam puluh lima persen) dibagi secara proporsional kepada setiap desa.

2. Alokasi Afirmasi sebesar 1% (satu persen) dibagr secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal dan dapat mempertimbangkan jumlah penduduk miskin di desa tertinggal dan desa sangat tertinggal.

3. Alokasi Kinerja sebesar 4% (empat persen) dibagi kepada desa dengan kinerja terbaik.

4. Alokasi Formula sebesar 30% (tiga puluh persen) dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: