Iklan RBTV Dalam Berita

Rincian Dana Desa Kabupaten Gianyar Tahun 2025, Ini Alokasi Pembagiannya untuk 64 Desa

Rincian Dana Desa Kabupaten Gianyar Tahun 2025, Ini Alokasi Pembagiannya untuk 64 Desa

Pembagian DD 2025 untuk 64 Desa di Kabupaten Gianyar--

1. Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan presentase tertentu yang telah ditetapkan.

2. Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.

3. Pencairan tahap kedua, dapat dilakukan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.

4. Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa.

5. Penyaluaran Alokasi Dana Desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin pelaksana kegiatan).

BACA JUGA:Rekomendasi Oli Gardan Terbaik untuk Motor Matic Yamaha, Jangan Salah Beli

Adapun prosedur pencairan dana desa kepada pemimpin pelaksana kegiatan, yakni:

1. Bendahara desa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa melalui Sekertaris desa yang dilampiri dengan Rencana Kebutuhan Desa (RKD) dan bukti-bukti pengeluaran dana sebelumnya.

2. Sekertaris desa melakukan verifikasi (penelitian) berkas kelengkapan SPP dan apabila telah dinyatakan lengakap, sekertaris desa menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditadatangani oleh Kepala Desa.

3. Bendahara desa setelah menerima SPM dan  surat rekomendasi Camat mencairkan kepada pemegang kas desa pada bank yang ditunjuk.

4. Dana yang telah dicairkan oleh bendahara desa dibukukan kedalam Buku Kas Umum (BKU) untuk selanjutnya diserahkan kepada pimpinan kegiatan disertai dengan bukti penerimaan.

BACA JUGA:Candu Bikin Ketagihan, 6 Pelajar SMA di Empat Lawang Sumsel Dijemput Satreskrim Polres Kepahiang

Demikianlah mengenai rincian Dana Desa Kabupaten Gianyar tahun 2025 untuk 64 Desa.

 

(Nutri Septiana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: