Iklan RBTV Dalam Berita

Rincian Dana Desa Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2025 untuk 56 Desa Senilai Rp52 M

Rincian Dana Desa Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2025 untuk 56 Desa Senilai Rp52 M

Pembagian Dana Desa di Kabupaten Bangka Tengah 2025--

BACA JUGA:Cek Rincian Penerimaan Dana Desa Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2025 untuk 50 Desa

Desa Cambai: Rp 768.972.000  
Desa Kayu Besi: Rp 979.317.000  
Desa Jelutung: Rp 898.556.000  
Desa Belilik: Rp 1.106.532.000  
Desa Bhaskara Bhakti: Rp 833.031.000  
Desa Bukit Kijang: Rp 734.453.000  
Desa Cambai Selatan: Rp 787.851.000  
Desa Perlang: Rp 1.305.667.000  
Desa Batu Beriga: Rp 950.709.000  
Desa Lubuk Besar: Rp 1.519.639.000  

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Bangli Tahun 2025 Sebesar Rp62,5 Miliar untuk 68 Desa

Desa Kulur: Rp 854.784.000  
Desa Lubuk Lingkuk: Rp 954.417.000  
Desa Lubuk Pabrik: Rp 1.189.147.000  
Desa Trubus: Rp 799.029.000  
Desa Kulur Ilir: Rp 833.643.000  
Desa Belimbing: Rp 794.276.000  

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Gianyar Tahun 2025, Ini Alokasi Pembagiannya untuk 64 Desa

Nah, itulah rincian Dana Desa di Kabupaten Bangka Tengah tahun 2025. Setiap desa menerima alokasi dana yang bervariasi, yang disesuaikan dengan berbagai kriteria untuk memastikan pemerataan dan efektivitas penggunaannya. Penyaluran Dana Desa ini terbagi atas beberapa komponen, yaitu:

1. Alokasi Dasar

Dana yang diberikan secara merata kepada setiap desa berdasarkan jumlah penduduk, dengan tujuan untuk memastikan setiap desa mendapatkan dana yang cukup untuk melaksanakan program dasar pemerintahan dan pembangunan.

2. Alokasi Afirmasi

Dana yang diberikan secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal, khususnya yang memiliki jumlah penduduk miskin yang tinggi, untuk mendukung pengentasan kemiskinan dan pemerataan pembangunan di wilayah yang membutuhkan perhatian lebih.

3. Alokasi Kinerja

Dana yang diberikan kepada desa dengan kinerja terbaik, baik dalam pengelolaan anggaran maupun dalam pelaksanaan program pembangunan. Hal ini bertujuan untuk mendorong desa-desa agar terus berinovasi dan meningkatkan kinerjanya.

4. Alokasi Formula

Dana yang dihitung berdasarkan beberapa faktor, seperti jumlah penduduk desa, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan desa dalam melaksanakan pembangunan. Dengan sistem ini, desa-desa yang memiliki tantangan lebih besar dalam hal geografis atau sosial dapat mendapatkan dukungan yang lebih besar.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Klungkung Tahun 2025, Sebesar Rp49,5 Miliar, Cek Desamu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: