Iklan RBTV Dalam Berita

Rincian Dana Desa Kabupaten Pangkajene Kepulauan 2025, Tingkatkan Pembangunan Desa

Rincian Dana Desa Kabupaten Pangkajene Kepulauan 2025, Tingkatkan Pembangunan Desa

Dana Desa Kabupaten Pangkajene Kepulauan tahun 2025--

Meningkatkan aksesibilitas dan kualitas infrastruktur seperti jalan desa, jembatan, dan fasilitas umum lainnya.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Paniai Tahun 2025 Sebesar Rp 178.618.284.000

3. Ketahanan Pangan

Mendukung program ketahanan pangan melalui pengembangan pertanian berkelanjutan dan diversifikasi tanaman pangan.
4. Pemberdayaan Masyarakat dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Desa

Melalui pelatihan, pendidikan, dan program kesehatan yang bertujuan meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan masyarakat desa.
Dengan alokasi Dana Desa yang signifikan ini, diharapkan setiap desa dapat memaksimalkan penggunaan dana tersebut untuk program-program yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana ini menjadi kunci suksesnya program pembangunan di tingkat desa.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Paniai Tahun 2025 Sebesar Rp 178.618.284.000

Asas dan Prinsip Pengelolaan Dana Desa

Untuk informasi lebih lanjut dan rincian alokasi Dana Desa per desa, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi DJPK di www.djpk.kemenkeu.go.id, yakni:

Dana desa merupakan salah satu sumber pendapatan desa, pengelolaannya dilakukan dalam rangka pengelolaan keuangan desa. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Adapun asas-asas pengelolaan dana desa adalah:
1. Transparan, yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat mengetahui dan mendapat akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan desa.
2. Akuntabel, yaitu perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
3. Parsipatif, yaitu penyelenggaraan pemerintah desa yang mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa.
4. Tertib dan disiplin anggaran, yaitu pengelolaan keuangan desa harus mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Jeneponto Tahun 2025, Mana Desa yang Dapat Alokasi Lebih dari Rp 1 Miliar?

Pengelolaan keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan desa dalam APBDesa, oleh karena itu dalam pengelolaan keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) harus memenuhi beberapa prinsip, yaitu sebagai berikut:
1. Kegiatan yang didanai oleh Alokasi Dana Desa (ADD) harus direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan prinsip dari, oleh, dan untuk masyarakat.
2. Seluruh kegiatan dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan hukum.
3. Prinsip yang digunakan dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) adalah hemat, terarah dan terkendali.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Paniai Tahun 2025 Sebesar Rp 178.618.284.000

4. Jenis kegiatan yang dibiayai oleh Alokasi Dana Desa (ADD) harus terbuka untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat yaitu berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan desa dan kegiatan lainnya yang dibutuhkan masyarakat desa yang diputuskan melalui musyawarah desa.
5. Alokasi Dana Desa (ADD) harus dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan proses penganggaran-nya mengikuti mekanisme yang berlaku.
Demikianlah ulasan mengenai rincian Dana Desa Kabupaten Pangkajene Kepulauan tahun 2025, dimana terima kucuran sebesar Rp61,8 miliar lengkap untuk masing-masing desanya. Semoga bermanfaat.

Nutri Septiana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: