Asyik! PNS dan Honorer Bisa Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Ini Ketentuannya
Diskon 50 Persen Tarif Listrik--
BACA JUGA:Ulang Tahun ke-129, BRI Kasih Promo hingga Pertengahan Tahun 2025!
Rangkaian Stimulus Ekonomi Pemerintah
Selain diskon tarif listrik, pemerintah juga telah menyiapkan berbagai stimulus ekonomi lainnya. Salah satunya adalah bantuan pangan atau beras yang akan diberikan kepada 16 juta penerima bantuan pangan untuk dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.
Setiap penerima akan mendapatkan 10 kg beras per bulan. Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) sebesar 1% untuk beberapa bahan pokok seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng.
BACA JUGA:Link DANA Kaget Hari Ini 17 Desember 2024, Buruan Ambil Saldo Rp 100 Ribu Gratis!
Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan kemudahan bagi pekerja yang terdampak PHK, seperti kemudahan dalam mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta memberikan perpanjangan masa berlaku PPh final sebesar 0,5% untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun, yang sepenuhnya dibebaskan dari pajak tersebut hingga tahun 2025.
Dengan adanya kebijakan diskon tarif listrik 50% yang berlaku untuk PNS, honorer, dan masyarakat umum dengan daya listrik hingga 2.200 VA, pemerintah berharap dapat meringankan beban pengeluaran rumah tangga, meningkatkan daya beli masyarakat, serta memberikan dampak positif terhadap perekonomian secara keseluruhan.
BACA JUGA:Tarif Listrik PLN Diskon 50 Persen untuk Semua Rumah Tangga, Ini Ketentuannya
Diskon ini akan berlaku selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025, dan diperkirakan akan mencakup sekitar 81,4 juta pelanggan rumah tangga di Indonesia.
Pemerintah juga menyiapkan berbagai stimulus ekonomi lainnya yang diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan sektor ekonomi Indonesia.
Tianzi Agustin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: