Wow, Segini Gaji PPPK Tahun 2025 Dari Golongan 1 hingga Golongan XVII
Wow, Segini Gaji PPPK Tahun 2025 Dari Golongan 1 hingga Golongan XVII--foto: rbtv.disway.id
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Wow, segini gaji PPPK Tahun 2025 dari golongan 1 hingga golongan XVII.
PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
PPPK adalah salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. PPPK memiliki perbedaan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam hal status, hak, manajemen, dan proses seleksi.
BACA JUGA:Per 1 Januari 2025 Bayar Tol Sistem MLFF Mulai Diberlakukan?
Seperti ynag kita ketahui, saat ini pemerintah kembali membuka seleksi penerimaan PPPK tahun 2024. Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 tahap 1 kini tengah memasuki tahap seleksi kompetensi sampai 19 Desember 2024.
Bagi yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nantinya mendapatkan gaji. Selain gaji, PPPK juga mendapatkan tunjangan, penghargaan, fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Ketapang Tahun 2025, Sebesar Rp246,8 Miliar, Siapa Terbesar?
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian, berdasarkan jenjang pendidikannya, golongan PPPK terbagi menjadi:
SD: golongan I
SMP sederajat: golongan IV
SLTA/Diploma I/sederajat: golongan V
Diploma II: golongan VI
Diploma III: golongan VII
Sarjana/Diploma IV: golongan IX
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: