Wow, Segini Gaji PPPK Tahun 2025 Dari Golongan 1 hingga Golongan XVII
Wow, Segini Gaji PPPK Tahun 2025 Dari Golongan 1 hingga Golongan XVII--foto: rbtv.disway.id
Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Kolaka Utara 2025, Lengkap Seluruh Desa
Selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, dan tunjangan jabatan fungsional.
Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur berbagai hal terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di antaranya:
1. Masa perjanjian kerja: UU ASN 2023 menetapkan masa perjanjian kerja PPPK sesuai dengan jabatannya, yaitu:
2. Jabatan manajerial: hingga usia 60 tahun
3. Jabatan administrator dan pengawas: hingga usia 58 tahun
4. Jabatan pelaksana: hingga usia 58 tahun
5. Jabatan fungsional: mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: