Jangan Salah Beli, Ini Jenis Motor Merek Honda, Yamaha dan Kawasaki yang Kena PPN 12% Mulai Januari 2025
Ini jenis motor yang kena PPN 12% per Januari 2025--
d. 70% (tujuh puluh persen),
BACA JUGA:Besaran Biaya Pajak Mobil Daihatsu Sigra untuk Semua Tipe dan Tahun, Ini Rinciannya
Selain roda empat, ada juga kendaraan bermotor lainnya yang tergolong mewah mengacu pada pasal 22 dan 23 dengan rincian sebagai berikut
Pasal 22
a. kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250cc sampai dengan 500 cc; atau
b. kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60%.
Pasal 23
Kemudian Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, berupa:
a. kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 (empat ribu) cc;
b. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc; atau
c. trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95 persen
BACA JUGA:Daftar Biaya Pajak Daihatsu Terios untuk Semua Tipe dan Tahun, Siapkan Uang Segini
Sementara itu, sebagai informasi tambahan seperti dilansir dari laman Kompas.com, untuk penjualan mobil bekas, Kazuhiro Shioyama, Chief Executive Officer PT JBA Indonesia, mengatakan, kenaikan PPN 12 mulai tahun depan tidak terlalu besar dampaknya buat pasar mobil bekas.
“Rata-rata harga mobil bekas yang paling banyak itu di angka Rp 150 jutaan sampai Rp 200 jutaan, jadi kalau naik 0,1 persen itu rata-rata PPN naik Rp 150.000 sampai Rp 200.000,” ujar Shioyama di Jakarta, Kamis (21/11/2024).
“Terus, showroom-showroom enggak bayar pajak 0,1 persen juga, jadi kemungkinan enggak ada dampaknya,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: