Jangan Salah Beli, Ini Jenis Motor Merek Honda, Yamaha dan Kawasaki yang Kena PPN 12% Mulai Januari 2025
Ini jenis motor yang kena PPN 12% per Januari 2025--
BACA JUGA:Mulai 2025, Perusahaan Tak Perlu Lagi Isi SPT Pajak, Begini Caranya
Sementara itu, General Manager Sales PT JBA Indonesia Johan Wijaya mengatakan, kenaikan PPN justru bakal meningkatkan permintaan kendaraan bekas.
“Menurut saya peluang ya, kalau PPN naik 12 persen, maka sudah pasti berefek pada unit baru. Kalau (harga) unit baru naik, pendapatan segitu-segitu saja, pasti makin berat mobil barunya,” ucap Johan.
“Justru kami lihat mobil bekas akan banyak peminat kemungkinan. Walaupun tahun depan PPN mobil bekas jadi 1,2 persen, kami akan ikut sesuai PMK, tapi kan jauh angkanya sama mobil baru,” ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengatur ketentuan mengenai pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan kendaraan bermotor bekas. Aturan ini diterbitkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2022 (PMK 65/2022) tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.
BACA JUGA:4 Perbedaan Pajak Rumah Beli Jadi dan Rumah Bangun Sendiri
Pasal 2 PMK No 65/2022 menyebutkan bahwa penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh pengusaha dikenai PPN.
Adapun untuk besaran pajak yang dikenakan, yakni 1,1 persen untuk periode 2022 hingga 2024 dan 1,2 persen mulai Januari 2025. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
(Putri Nurhidayati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: