Rincian Dana Desa Kabupaten Kaimana Tahun 2025, Ini Desa yang Terima Alokasi Dana Lebih dari Rp 1 Miliar
Dana Desa Kabupaten Kaimana 2025 --
Desa Sumun: Rp 780.970.000
Desa Seraran: Rp 1.352.365.000
Desa Ure: Rp 1.766.798.000
Desa Wosokuno: Rp 696.682.000
Desa Urubika: Rp 1.601.260.000
Desa Wagoha: Rp 988.091.000
Desa Hairapara: Rp 2.016.781.000
Desa Omba Pamuku: Rp 992.546.000
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Kepulauan Aru 2025, Ini Nominal yang Diterima Desa Jambu Air
Fungsi Dana Desa
Secara umum Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan, namun Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 mengamanatkan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Demikianlah, semoga informasi ini bermanfaat!
Sheila Silvina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: