Iklan RBTV Dalam Berita

Cara Mengajukan Klaim Kematian ke Taspen via Online dan Offline, Mudah dan Cepat

Cara Mengajukan Klaim Kematian ke Taspen via Online dan Offline, Mudah dan Cepat

Ajukan Klaim Kematian Taspen--

Peserta JKM sendiri wajib membayar iuran sebesar 4,75 persen dari penghasilan pegawai (gaji pokok ditambah tunjangan istri dan anak) setiap bulannya.
Adapun, peserta JKM terdiri dari calon PNS dan PNS, kecuali PNS Departemen Pertahanan Keamanan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pejabat Negara, dan Pimpinan/Anggota DPRD.
Setelah mengajukan Taspen kematian dan diverifikasi petugas Taspen, pemohon akan mendapatkan santunan kematian dengan rincian berikut:
1. Santunan sekaligus sebesar Rp15 juta.
2. Uang Duka Wafat sebesar 3 kali gaji terakhir.
3. Biaya pemakaman sebesar Rp7,5 juta.
4. Bantuan beasiswa sebesar Rp15 juta untuk maksimal 2 anak dengan ketentuan setelah kepesertaan mencapai paling sedikit 3 tahun.

BACA JUGA:Daftar Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS 1 Januari 2025, Lengkap Rincian per Golongan

Berdasarkan informasi pada situs Taspen, selain santunan duka, beberapa peserta berhak mendapatkan pensiun terusan. Berikut rinciannya:
- Selama 4 bulan, bagi Penerima Pensiun PNS/Pejabat Negara/KNIL.
- Selama 2 bulan, bagi Penerima Pensiun Duta Besar.
- Selama 6 bulan, bagi Penerima Pensiun Presiden/Wakil Presiden.
- Selama 6 bulan, bagi Penerima Pensiun TNI/POLRI yang tidak memiliki bintang jasa/Tunjangan Veteran.
- Selama 12 bulan, bagi Penerima Pensiun TNI/POLRI yang memiliki bintang jasa (Gerilya, Sewindu, Kartika Eka Paksi Nararya, Jasena Nararya, Bhayangkara Nararya, Swa Buana, Paksa Nararya).
- Selama 18 bulan bagi Penerima Pensiun TNI/POLRI yang memiliki bintang Jasa Pahlawan.
Demikianlah informasi mengenai cara mengajukan klaim kematian ke Taspen, bisa online dan offline lengkap dengan persyaratannya.

Nutri Septiana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: