Naik 6,5 Persen, Ini Kabupaten dan Kota yang Mendapatkan UMK Tahun 2025 Tertinggi di Jawa Barat
Besaran upah pekerja di Jawa Barat tahun 2025 --
- Kabupaten Indramayu: Rp 2.794.237
- Kota Tasikmalaya: Rp 2.801.962,82
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.699.992,26
- Kota Cirebon: Rp 2.697.685,47
- Kabupaten Cirebon: Rp 2.681.382,45
- Kabupaten Majalengka: Rp 2.404.632,62
- Kabupaten Garut: Rp 2.328.555,41
- Kabupaten Kuningan: Rp 2.209.519,29
- Kabupaten Ciamis: Rp 2.225.279,16
- Kabupaten Pangandaran: Rp 2.221.724,19
- Kota Banjar: Rp 2.204.754,48
BACA JUGA:Anjing Liar, Ribuan Orang Digigit, Waspada Rabies
Kewajiban Pemberlakuan UMK per 1 Januari 2025
Keputusan yang telah disahkan ini mengikat bagi seluruh perusahaan untuk melaksanakan pembayaran gaji sesuai UMK mulai 1 Januari 2025.
Ketentuan UMK berlaku khusus untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari satu tahun, pemberian upah mengikuti struktur dan skala upah yang disesuaikan dengan posisi dan tanggung jawab mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: