Iklan RBTV Dalam Berita

Ini 5 Jenis Mobil Harian yang Kena PPnBM Tahun 2025

Ini 5 Jenis Mobil Harian yang Kena PPnBM Tahun 2025

Jenis mobil yang kena PPnBM 2025--

BACA JUGA:Mulai 5 Januari Ini, Segini Tarif Baru Pajak Kendaraan 2025 di Jakarta

3. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan untuk perumahan atau kemah 

Salah satu jenis kendaraan yang kena PPN 12% adalah tipe Caravan. Diketahui Caravan adalah tempat tinggal terpisah yang ditarik di belakang kendaraan atau mobil biasa. Caravan merupakan trailer individu yang harus ditarik atau diderek sedangkan Campervan adalah kendaraan mandiri yang bisa dikemudikan. Inilah perbedaan utama dari Campervan dan Caravan.

BACA JUGA:Ini 7 Komponen Pajak Mobil yang akan Diberlakukan Tanggal 5 Januari 2025

4. Kendaraan Bermotor Pengangkut Kurang dari 10 Orang Termasuk Pengemudi

A. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (kendaraan bermotor dengan kedua mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak)

  • Kapasitas mesin tidak melebihi 3.000 cc, konsumsi bahan bakar lebih dari 15,5 kilometer per liter, dan tingkat emisi karbon dioksida lebih kecil dari 150 gram per kilometer: tarif PPnBM 15 persen.
  • Kapasitas mesin tidak melebihi 3.000 cc, konsumsi bahan bakar lebih dari 11,5-15,3 kilometer per liter, dan tingkat emisi karbon dioksida 150-200 gram per kilometer: tarif PPnBM 20 persen.
  • Kapasitas mesin tidak melebihi 3.000 cc, konsumsi bahan bakar lebih dari 9,3-11,5 kilometer per liter, dan tingkat emisi karbon dioksida 200-250 gram per kilometer: tarif PPnBM 25 persen.
  • Kapasitas mesin tidak melebihi 3.000 cc, konsumsi bahan bakar kurang dari 9,3 kilometer per liter, dan tingkat emisi karbon dioksida lebih dari 250 gram per kilometer: tarif PPnBM 40 persen. 

B. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (kendaraan bermotor dengan kedua mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak)

  • Kapasitas mesin tidak melebihi 3.000 cc, konsumsi bahan bakar lebih dari 17,5 kilometer per liter, dan tingkat emisi karbon dioksida lebih kecil dari 150 gram per kilometer: tarif PPnBM 15 persen.
  • Kapasitas mesin tidak melebihi 3.000 cc, konsumsi bahan bakar lebih dari 13-17,5 kilometer per liter, dan tingkat emisi karbon dioksida 150-200 gram per kilometer: tarif PPnBM 20 persen.
  • Kapasitas mesin tidak melebihi 3.000 cc, konsumsi bahan bakar lebih dari 10,5-13 kilometer per liter, dan tingkat emisi karbon dioksida 200-250 gram per kilometer: tarif PPnBM 25 persen.
  • Kapasitas mesin tidak melebihi 3.000 cc, konsumsi bahan bakar lebih dari 10,5 kilometer per liter, dan tingkat emisi karbon dioksida lebih dari 250 gram per kilometer: tarif PPnBM 40 persen. 

C. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dengan kapasitas silinder 3.000-4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (kendaraan bermotor dengan kedua mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak)

  • Kapasitas mesin 3.000-4.000 cc, konsumsi bahan bakar lebih dari 15,5 kilometer per liter, dan tingkat emisi karbon dioksida lebih kecil dari 150 gram per kilometer: tarif PPnBM 40 persen.
  • Kapasitas mesin 3.000-4.000 cc, konsumsi bahan bakar lebih dari 11,5-15,3 kilometer per liter, dan tingkat emisi karbon dioksida 150-200 gram per kilometer: tarif PPnBM 50 persen.
  • Kapasitas mesin 3.000-4.000 cc, konsumsi bahan bakar lebih dari 9,3-11,5 kilometer per liter, dan tingkat emisi karbon dioksida 200-250 gram per kilometer: tarif PPnBM 60 persen.
  • Kapasitas mesin 3.000-4.000 cc, konsumsi bahan bakar kurang dari 9,3 kilometer per liter, dan tingkat emisi karbon dioksida lebih dari 250 gram per kilometer: tarif PPnBM 70 persen. 

D. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder 3.000-4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (kendaraan bermotor dengan kedua mesin pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak)

  • Kapasitas mesin 3.000-4.000 cc, konsumsi bahan bakar lebih dari 17,5 kilometer per liter, dan tingkat emisi karbon dioksida lebih kecil dari 150 gram per kilometer: tarif PPnBM 40 persen.
  • Kapasitas mesin 3.000-4.000 cc, konsumsi bahan bakar lebih dari 13-17,5 kilometer per liter, dan tingkat emisi karbon dioksida 150-200 gram per kilometer: tarif PPnBM 50 persen.
  • Kapasitas mesin 3.000-4.000 cc, konsumsi bahan bakar lebih dari 10,5-13 kilometer per liter, dan tingkat emisi karbon dioksida 200-250 gram per kilometer: tarif PPnBM 60 persen.
  • Kapasitas mesin 3.000-4.000 cc, konsumsi bahan bakar lebih dari 10,5 kilometer per liter, dan tingkat emisi karbon dioksida lebih dari 250 gram per kilometer: tarif PPnBM 70 persen. 

E. Kendaraan bermotor hanya dengan motor listrik untuk penggerak

  • Tarif PPnBM sebesar 15 persen. 

BACA JUGA:Mulai Berlaku Lusa, Begini Cara Hitung Kenaikan Pajak Kendaraan Pasca Opsen Pajak Berlaku

5. Kendaraan Bermotor Pengangkut 10-15 Orang Termasuk Pengemudi

A. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api, termasuk kendaraan hybrid (kendaraan bermotor dengan kedua mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak)

  • Kapasitas mesin tidak melebihi 3.000 cc, konsumsi bahan bakar lebih dari 11,6 kilometer per liter, dan tingkat emisi karbon dioksida lebih kecil dari 200 gram per kilometer: tarif PPnBM 15 persen.
  • Kapasitas mesin tidak melebihi 3.000 cc, konsumsi bahan bakar tidak melebihi 11,6 kilometer per liter, dan tingkat emisi karbon dioksida melebihi 220 gram per kilometer: tarif PPnBM 20 persen.
  • Kapasitas mesin 3.000-4.000 cc, konsumsi bahan bakar lebih dari 11,6 kilometer per liter, dan tingkat emisi karbon dioksida lebih kecil dari 200 gram per kilometer: tarif PPnBM 25 persen.
  • Kapasitas mesin 3.000-4.000 cc, konsumsi bahan bakar tidak melebihi 11,6 kilometer per liter, dan tingkat emisi karbon dioksida melebihi 220 gram per kilometer: tarif PPnBM 30 persen. 

B. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel), termasuk kendaraan hybrid (kendaraan bermotor dengan kedua mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak)

  • Kapasitas mesin tidak melebihi 3.000 cc, konsumsi bahan bakar lebih dari 13,1 kilometer per liter, dan tingkat emisi karbon dioksida lebih kecil dari 200 gram per kilometer: tarif PPnBM 15 persen.
  • Kapasitas mesin tidak melebihi 3.000 cc, konsumsi bahan bakar tidak melebihi 13,1 kilometer per liter, dan tingkat emisi karbondioksida melebihi 220 gram per kilometer: tarif PPnBM 20 persen.
  • Kapasitas mesin 3.000-4.000 cc, konsumsi bahan bakar lebih dari 13,1 kilometer per liter, dan tingkat emisi karbon dioksida lebih kecil dari 200 gram per kilometer: tarif PPnBM 25 persen.
  • Kapasitas mesin 3.000-4.000 cc, konsumsi bahan bakar tidak melebihi 13,1 kilometer per liter, dan tingkat emisi karbondioksida melebihi 220 gram per kilometer: tarif PPnBM 30 persen. 

C. Kendaraan bermotor hanya dengan motor listrik untuk penggerak

  • Tarif PPnBM sebesar 15 persen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: