Iklan RBTV Dalam Berita

Dugaan Korupsi Makan Minum Pasien di RSUD HD Manna, JPU Bakal Hadirkan Pejabat Pemkab Bengkulu Selatan

Dugaan Korupsi Makan Minum Pasien di RSUD HD Manna, JPU Bakal Hadirkan Pejabat Pemkab Bengkulu Selatan

Andi Setiawan, Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA - Dugaan korupsi makan minum pasien di RSUD HD Manna, JPU bakal hadirkan pejabat Pemkab Bengkulu Selatan. Proyek makan dan minum pasien tahun anggaran 2022 di RSUD Hasanudin Damrah Bengkulu Selatan dengan nilai anggaran Rp 1,2 miliar, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 330 juta.

BACA JUGA:JPU Kejati Bengkulu Beberkan Modus Fraud Karyawati Salah Satu Bank BUMN di Bengkulu

Untuk membuktikan peran dari tiga orang terdakwa, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan, minimal akan menghadirkan 20 orang saksi ke persidangan untuk pembuktian dakwaan.

Andi Setiawan Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan mengatakan, 20 orang saksi yang akan dihadirkan tersebut, tentunya sesuai dengan berkas perkara dan mendukung perkara yang diusut Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bengkulu Selatan sebelumnya.

"Saksi ada lebih 20 lah kita hadirkan nanti. Termasuk ahli dan pejabat, kita lihat nanti," imbuh Kasi Pidsus yang turun langsung menangani perkara tersebut (2/1).

BACA JUGA:Ini 5 Jenis Mobil Harian yang Kena PPnBM Tahun 2025

Kasi Pidsus menyebutkan bahwa para terdakwa ini memiliki peran masing-masing. Mulai dari terdakwa Debi Utomo selaku mantan Direktur RSUD yang meminta sejumlah fee kepada terdakwa Yuniarti yang meminta proyek tersebut.

Namun karena pegawai tidak bisa mengejarkan hal tersebut, sedemikian rupa ia gunakan terdakwa lain bernama Vina Fitriani untuk mengerjakan proyek makan minum dengan membuat Badan Usaha dadakan, meskipun tidak ada pengalaman sama sekali.

BACA JUGA:5 Cara Hilangkan Warna Hitam di Gigi Anak, Pahami juga Gejala dan Penyebabnya

Ketika disinggung soal SPJ fiktif, Andi mengaku belum bisa memberikan keterangan banyak dan melihat ke depannya dengan melihat realisasi belanja, dimana pesanan Badan Gizi berbeda dengan yang disampaikan ke rumah sakit.

"Makanya kerugian negara tersebut diperoleh dari selisih jumlah kegiatan tersebut. SPJ yang disampaikan Badan gizi berbeda dengan SPJ yang disampaikan rumah sakit, dari situlah mark jumlahnya, baik itu makan minum pasien maupun makan minum berbukanya," jelas Andi.

BACA JUGA:9 Jenis Makanan dan Minuman yang Menyebabkan Karies Gigi atau Gigi Berlubang

Dalam sidang pembacaan dakwaan 2 Januari 2025 kemaren, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 2 pada dakwaan Primer dan Pasal 3 pada dakwaan Subsider Junto pasal 18 Undang Undang Tipikor Junto pasal 55 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: