Lengkap, Ini Syarat dan Cara Pembuatan SKCK Secara Online dan Offline
Syarat dan Cara Pembuatan SKCK --
- Bukti kepesertaan JKN Aktif-BPJS Kesehatan, jika sudah bekerja selama 6 bulan di Indonesia
BACA JUGA:BKN Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap 2 Hingga 15 Januari 2025
- Syarat Membuat SKCK di Polda
Pembuatan SKCK di Kepolisian Daerah (Polda) hanya diperuntukkan bagi WNI. Berikut syaratnya:
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
- Bukti kepesertaan JKN Aktif-BPJS Kesehatan
BACA JUGA:Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu Tangkap 2 Pembobol Rumah Tukang Servis Elektronik di Surabaya
- Syarat Membuat SKCK di Polres
Sama halnya dengan di Polda, pembuatan SKCK di Kepolisian Resor (Polres) juga dikhususkan untuk WNI. Berikut persyaratannya:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: