Iklan RBTV Dalam Berita

Lengkap, Ini Syarat dan Cara Pembuatan SKCK Secara Online dan Offline

Lengkap, Ini Syarat dan Cara Pembuatan SKCK Secara Online dan Offline

Syarat dan Cara Pembuatan SKCK --

- Bukti kepesertaan JKN Aktif-BPJS Kesehatan, jika sudah bekerja selama 6 bulan di Indonesia

BACA JUGA:BKN Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap 2 Hingga 15 Januari 2025

- Syarat Membuat SKCK di Polda

Pembuatan SKCK di Kepolisian Daerah (Polda) hanya diperuntukkan bagi WNI. Berikut syaratnya:

- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli

- Fotokopi Paspor

- Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh

- Bukti kepesertaan JKN Aktif-BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu Tangkap 2 Pembobol Rumah Tukang Servis Elektronik di Surabaya

- Syarat Membuat SKCK di Polres

Sama halnya dengan di Polda, pembuatan SKCK di Kepolisian Resor (Polres) juga dikhususkan untuk WNI. Berikut persyaratannya:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: