Lengkap, Ini Syarat dan Cara Pembuatan SKCK Secara Online dan Offline
Syarat dan Cara Pembuatan SKCK --
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
- Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Bukti kepesertaan JKN (BPJS Kesehatan, KIS, atau KBS)
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
- Bukti kepesertaan JKN Aktif-BPJS Kesehatan
BACA JUGA:Sudah Dibuka, Ini Jadwal dan Tahapan Pengisian PDSS SNBP Tahun 2025
- Syarat Membuat SKCK di Polsek
Berikut ini syarat dokumen untuk membuat SKCK di Kepolisian Sektor (Polsek) untuk WNI:
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
- Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Bukti kepesertaan JKN (BPJS Kesehatan, KIS, atau KBS)
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: