Iklan RBTV Dalam Berita

Sidang Korupsi Mantan Bupati Murman Effendi, Begini Duduk Persoalannya

Sidang Korupsi Mantan Bupati Murman Effendi, Begini Duduk Persoalannya

Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi dan sejumlah mantan pejabat terjerat kasus dugaan korupsi--

"Pada intinya tanah yang diklaim Murman di Pematang Aur tersebut seluas 19 hektare bukanlah miliknya melainkan milik Pemda Bengkulu Selatan yang dihibahkan ke Pemkab Seluma. Oleh Murman, tanah tersebut diklaimnya dan diproses tukar guling di lahan Sembayat Seluma, dengan dibantu pihak BPN Seluma," kata Kasi Pidsus. 


--

BACA JUGA:Ayo Daftar, PT GDPS Buka Lowongan Kerja Januari 2025, Cek Gajinya

Kasi Pidsus menambahkan, dalam perkara ini sudah bisa disimpulkan duduk perkaranya dan buktinya sehingga perkara memang masuk tindak pidana korupsi yang mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 19,5 miliar.

Sebelumnya dalam kasus ini, ada 4 orang yang terjerat yakni mantan Bupati Seluma Murman Effendi alias Ujang Puguk, mantan Ketua DPRD Seluma Rosnaini Abidin, mantan Sekretaris Daerah Seluma Mulkan Tajudin dan mantan Kepala BPN Seluma, Jasran.

 

Rendra Aditya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: