6000 Butir Obat Terlarang Diamankan, Pemuda Kandang Limun Ini Diproses Hukum
JM saat diamankan Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu--
BACA JUGA:Besaran Biaya Ganti Alamat STNK dan BPKB Motor, Siapkan Uang Segini
Akan tetapi tersangka melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat 1, dan penyediaaan farmasi berupa obat keras sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 435 Junto pasal 436 ayat 1 dan 2, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 Tentang kesehatan, yang terjadi di Wilayah Hukum Polda Bengkulu.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 436 jo Pasal 145 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Akibat perbuatannya tersangka terancam pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.
(Adrian M Yusuf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: