Ingin Gadai SK PPPK Ditahun 2025? Cek Besaran Limit Pinjaman, Beserta Syarat Ketentuan
Ingin Gadai SK PPPK Ditahun 2025? Cek Besaran Limit Pinjaman, Beserta Syarat Ketentuan--foto: rbtv.disway.id
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ingin gadai SK PPPK ditahun 2025? Cek besaran limit pinjaman, beserta syarat ketentuan.
SK PPPK atau Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pemerintah kepada pegawai kontrak.
Sama seperti SK PNS, ternyata SK PPPK juga dapat dijadikan agunan di beberapa bank tertentu, seperti Bank Mandiri, BSI, BNI, dan BRI.
Namun, tidak semua bank menerima SK PPPK sebagai jaminan. Bank yang menerima SK PPPK biasanya menawarkan pinjaman konsumtif maupun multiguna, tergantung dari kebutuhan nasabah.
Dokumen ini dianggap cukup kredibel karena menunjukkan status resmi seseorang sebagai pegawai pemerintah.
Yang menjadi pertanyaan, berapa maksimal pinjaman atau limit gadai SK PPPK? Hal ini sering muncul, terutama bagi mereka yang ingin memanfaatkan dokumen sebagai agunan.
Artikel ini akan membahas detail mengenai limit pinjaman berdasarkan bank, syaratnya, serta tenor hingga tips untuk mempermudah pengajuan pinjaman.
BACA JUGA:Syarat dan Link Pendaftaran Loker di PT Mitra Utama Madani Tahun 2025
Maksimal Pinjaman atau Limit Gadai SK PPPK
Berikut informasi lebih rinci mengenai besaran limit pinjaman berdasarkan Bank:
1. Bank BSI
Produk BSI Mitraguna Berkah memberikan plafon hingga Rp1,5 miliar, dengan tenor sampai 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: