Kapolres Rilis dan Beberkan Hasil Olah TKP Meledaknya Rumah Aipda.Maryudi dan Penyebab Meninggalnya 2 Korban
Kapolres Mojokerto AKBP. Dr. Ihram Kustarto saat menyampaikan hasil olah tkp meledaknya rumah Aipda.Maryudi--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Kapolres Mojokerto rilis dan beberkan hasil olah tkp, serta penyebab meledaknya rumah Aipda. Maryudi. Polres Mojokerto bergerak cepat mengungkap penyebab terjadinya ledakan di rumah milik Aipda. Maryudi anggota Polsek Dlanggu Polres Mojokerto pada Senin (13/1) siang.
BACA JUGA:Penerimaan SIPSS Polri 2025 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Selasa (14/1) siang, Kapolres Mojokerto AKBP. Dr. Ihram Kustarto menyampaikan, untuk mengetahui penyebab meledaknya rumah yang menyebabkan adanya 2 korban meninggal dunia tersebut, Tim Labfor Polda Jatim telah ekstra keras melakukan olah TKP hingga malam hari di kediaman Aipda. Maryudi yang berada di Desa Sumolawang Puri Mojokerto.
BACA JUGA:Sertijab 9 Pejabat Utama Polda Bengkulu, Ini Instruksi dan Atensi Kapolda Bengkulu Irjen Pol Anwar
Untuk mengungkap apa sebenarnya fakta yang ada, konfrensi pers dihadiri langsung Kapolres Mojokerto AKBP. Dr. Ihram Kustarto didampingi oleh Biddokkes Polda Jatim Pembina Dr. Tutik Purwanti dr. sp. FM., CMC. dan Tim Labfor Polda Jatim AKBP. Agus Santosa ST.
Dalam konferensi pers tersebut terungkap bahwa 2 korban yang meninggal dunia adalah akibat dari runtuhan material bangunan akibat ledakan di rumah Aipda. Maryudi.
"2 Korban yang meninggal dalam kejadian kemarin, akibat dari runtuhan material bangunan rumah Aipda. Wahyudi" Ujar Kapolres Mojokerto.
BACA JUGA:Begini Cara Daftar Polri SIPSS 2025, Langsung Jadi IPDA
Dihadapan puluhan awak media yang hadir dari TV, Cetak, dan Online tersebut, Kapolres Mojokerto mengatakan perkara ini ditangani langsung oleh Ditreskrimum Polda Jatim dan status Aipda. Maryudi sampai saat konferensi pers dilaksanakan masih berstatus saksi.
"Untuk perkembangan penyelidikan terkait kasus ini kami limpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim. Kepolisian akan bertindak sesuai undang-undang yang berlaku tanpa ada yang ditutupi kepada rekan rekan media." pungkas Kapolres.
BACA JUGA:Syarat Daftar SIPSS Polri 2025 untuk Lulusan S1 Umur Berapa? Ini Ketentuan Usianya
Kapolres Mojokerto mengatakan, Kapolda Jatim juga memberikan santunan kepada keluarga Korban sebagai bentuk belasungkawa dari Kepolisian atas musibah yang terjadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: