Iklan RBTV Dalam Berita

Begini 4 Ketentuan Risk Acceptance Criteria (RAC) Bagi Penerima KUR Bank Mandiri 2025

Begini 4 Ketentuan Risk Acceptance Criteria (RAC) Bagi Penerima KUR Bank Mandiri 2025

Pahami ketentuan RAC bagi penerima KUR Bank Mandiri 2025--

- Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari bank maupun lembaga keuangan non-bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jika calon debitur memiliki baki debet kredit/pembiayaan produktif dan kredit/pembiayaan program di luar KUR yang tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) namun telah dilunasi, diperlukan surat keterangan lunas/roya dengan lampiran cetakan rekening dari pemberi kredit/pembiayaan sebelumnya.

3. Daftar Hitam Nasional

Khusus untuk calon debitur/debitur KUR Kecil, tidak masuk dalam Daftar Hitam Nasional penarik cek dan/atau bilyet giro kosong.

4. Riwayat Kredit/Pembiayaan

Calon penerima KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR PMI, dan KUR Khusus tidak pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:

- Kredit/pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga.

- Kredit/pembiayaan skema/skala ultra mikro atau sejenisnya.

- Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

BACA JUGA:Ini Jenis KUR yang Disalurkan Bank Mandiri 2025, Siapkan Dokumen dan Ajukan Pinjaman

Jenis KUR Bank Mandiri dan Keuntungan

Bank Mandiri menawarkan berbagai jenis KUR, yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan bisnis milik sahabat Camkoha:

1. KUR Super Mikro:

  • Plafon hingga Rp 10 juta.
  • Jangka waktu: 3 tahun untuk modal kerja dan 5 tahun untuk investasi.
  • Suku bunga: 3% per tahun.
  • Tidak memerlukan agunan tambahan.

2. KUR Mikro:

  • Plafon dari Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.
  • Jangka waktu: 3 tahun (modal kerja) atau 5 tahun (investasi).
  • Suku bunga: 6-9% per tahun.
  • Tanpa agunan tambahan.

3. KUR Kecil:

  • Plafon hingga Rp 500 juta.
  • Jangka waktu: 4 tahun (modal kerja) atau 5 tahun (investasi).
  • Suku bunga: 6-9% per tahun.
  • Memerlukan agunan berupa tanah atau kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: