Iklan RBTV Dalam Berita

JPU Bantah Eksepsi Penasehat Hukum Eks CS Bank BUMN, Pihak Perbankan Bakal Dihadirkan ke Persidangan

JPU Bantah Eksepsi Penasehat Hukum Eks CS Bank BUMN, Pihak Perbankan Bakal Dihadirkan ke Persidangan

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - JPU Kejati Bengkulu bantah eksepsi penasehat hukum eks CS Bank BUMN, pihak perbankan bakal dihadirkan ke persidangan. Bantahan tersebut disampaikan langsung oleh JPU Kejati Bengkulu Lucky Selvano Marigo saat persidangan digelar Selasa (14/1).

BACA JUGA: Ini Jadwal Pengisian DRH Bagi 146 Orang yang Lolos CPNS Kemenag Provinsi Bengkulu

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Andi Sanjaya Lase, Lucky Selvano mengatakan jika eksepsi yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa Tania sudah masuk dalam pokok materi perkara, sehingga itu harus dilakukan pembuktian.

Untuk membuktikan dakwaannya terhadap terdakwa Tania yang merupakan eks costumer service (CS) salah satu Bank Syariah di Kota Bengkulu ini, ada sekitar 30 orang saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan, termasuk pihak perbankan tempat terdakwa bekerja.

"Kurang lebih 30 saksi lah kita hadirkan, semua mulai dari unsur petinggi tempat terdakwa sebelumnya bekerja, PPTK hingga ahli. Kebanyakan tentunya yang dihadirkan pihak perbankan syariah," kata Lucky Selvano Marigo.

BACA JUGA:Direktur Bisnis Bank Bengkulu Iswahyudi Serahkan Sertifikat Pemegang Saham ke Pemda Bengkulu Tengah

Sementara itu, ketika disinggung apakah ada pihak lain yang akan juga terlibat, Lucky menegaskan jika semuanya akan sendiri terbuka saat sidang pokok perkara. Lucky menyebut dalam perkara dengan kerugian hampir Rp 8 miliar tersebut, pihak perbankan diketahui sudah mengganti rugi kerugian nasabah sekitar 40 persen.

"Kita akan buka semuanya saat sidang pokok perkara. Semuanya akan terbuka dengan sendiri," tegas Jaksa senior di Kejati Bengkulu tersebut.

BACA JUGA:Dinkes Provinsi Bengkulu Siapkan Fasyankes untuk Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Masyarakat yang Ulang Tahun

Sementara itu Dede Frastien yang menjadi Penasehat Hukum terdakwa menyambut baik dan mengapresiasi jika JPU Kejati Bengkulu akan menghadirkan pihak perbankan, termasuk atasan terdakaw di Bank tersebut dalam persidangan untuk pembuktian. 

Dede menegaskan jika perbuatan kliennya ini tidak bisa dilaksanakan sendiri tanpa sepengetahuan atasan.

"Logikanya atasan terdakwa pasti tahu terhadap tindakan yang dilakukan olehnya. Kami sangat mendukung jika JPU menghadirkan pihak perbankan syariah tempat terdakwa bekerja, bahkan jika perlu ikut harus bertanggungjawab," tegas Dede Frastien.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: