10 Terdakwa Korupsi di Bengkulu Tengah Penuhi Ruang Sidang
Sidang korupsi proyek fisik di Bengkulu Tengah--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, pada perkara dugaan Korupsi perencanaan dan pembangunan fisik kegiatan dan rehabilitasi (Puskeswan) Dinas Pertanian Benteng tahun 2022, digelar Rabu (15/1/2025).
Diketuai Hakim Paisol SH, 10 orang terdakwa langsung dihadirkan JPU Kejati Bengkulu. Sidang ini juga dihadiri keluarga terdakwa.
Adapun 10 orang terdakwa yang langsung dihadirkan yakni Endang Sumantri selaku mantan Kadis Pertanian, Watler Gilbert Tampubolon selalu Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Bengkulu Tengah, Eddy Pelita Putra selaku mantan Kabid Penyuluhan Pertanian Dinas Pertanian Bengkulu Tengah, dan Mus Mulyanto Husni PNS Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Ketahui, Ini Penyebab dan Cara agar Mobil Diesel Tidak Masuk Angin
Serta 6 pihak ketiga yakni Dannitias Subarja selaku Wakil Direktur CV. Elsafira Jaya, Nana Setiana selaku Direktur CV. Bita Konsultan, Joni Woker pelaksana pekerjaan dari CV.Air Kertau, Ruben Artanto konsultan CV. Arch Studio dan Durmika selaku Wakil Direktur CV. Bayu Mandiri.
Dalam pembacaan dakwaannya, JPU Kejati Bengkulu, Arief Wirawan menyatakan jika 9 terdakwa didakwa dengan pasal 2 pada dakwaan primer dan pasal 3 pada dakwaan subsider junto pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.
Sedangkan untuk terdakwa Mus Mulyano didakwa dengan pasal 2 pada dakwaan primer dan pasal 11 pada dakwaan subsider.
BACA JUGA:Penting! Ini Nilai Rata-rata SNBP UNNES 2025, Persiapan Masa Depan Cerah
"Terdakwa kami dakwakan pasal 2 pada dakwaan Primer dan Pasal 3 pada dakwaan subsider junto pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP satu orang kami dakwa pasal 2 dakwaan primer dan pasal 11 pada dakwaan subsider," sampai JPU Kejati Bengkulu, Arief Wirawan.
JPU Kejati Bengkulu menyebut, alasan pihaknya mengenakan pasal 11 pada terdakwa Mus Mulyanto karena ia sebagai broker.
Dalam proyek dengan memakan anggaran 4 miliar tersebut, ada tiga item yang dikerjakan yakni tujuh pengerjaan fisik, tujuh perencanaan dan tujuh pengawasan. Dari beberapa item tersebut dengan anggaran yang berbeda-beda.
Dalam surat dakwaan juga didapati jika memang ada permintaan fee yang dilakukan oleh terdakwa Endang selaku pengguna anggaran, dengan jumlah fisik 25 hingga 30 persen, perencanaan 12 persen dan pengawasan 15 persen hingga mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar 2,3 miliar rupiah.
BACA JUGA:Bukan Dikerok, Begini Cara Mengatasi Mesin Diesel yang Masuk Angin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: