Pengacara Kades Kemang Manis Temui Bupati Seluma dan Desak Pemkab Beri Keputusan Nasib Kliennya
Ilham Patahillah, Pengacara Kades Kemang Manis, Kabupaten Seluma--
"Sudah kita jabarkan dampaknya, artinya Bupati bisa mempertimbangkan mana yang terbaik," tutur Nopetri Elmanto.
BACA JUGA:Jangan Dianggap Sepele, Ini Dampak Fatal Mobil Injeksi Kehabisan Bensin
Untuk diketahui kades non aktif Desa Kemang Manis Alma Jumiarto, sebelumnya sempat terjerat hukum dan divonis 1 tahun penjara, dalam perkara kasus korupsi dana bantuan tak terduga (BTT) pada pelaksanaan proyek Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tahun Anggaran 2022 lalu.
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: