Iklan RBTV Dalam Berita

Dinkes Bengkulu Utara Disomasi Kontraktor Proyek Laboratorium, Ini 10 Poin Isi Somasi dan Ancamannya

Dinkes Bengkulu Utara Disomasi Kontraktor Proyek Laboratorium, Ini 10 Poin Isi Somasi dan Ancamannya

Dede Frastien selaku kuasa hukum manajemen CV Yorakaha --

BACA JUGA:Pelantikan Kepala Daerah Serentak 6 Februari 2025, Pemprov Bengkulu Gelar Rakor dengan Pemkab

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Utara, Anik Khasyanti, belum dapat ditemui dan belum berkenan memberikan tanggapan apapun terkait somasi tersebut.

“Saya belum bisa berkomentar soal itu,” singkat Anik melalui sambungan telepon.

Kemudian Sekretaris Daerah, Fitriansyah, saat dimintai tanggapannya ia meminta agar pihak Dinas Kesehatan bisa menyelesaikan permasalahan itu dengan baik. 

Dijelaskan Sekda, terkait pekerjaan laboratorium yang tidak selesai tersebut telah dibayarkan berdasarkan perhitungan pekerjaan oleh konsultan.

“Tentu terkait adanya somasi, dinas kesehatan juga harus bisa menjelaskan terkait kronologinya. Yang terpenting tahapan-tahapan sudah dipenuhi, mulai dari perencanaan, lelang, pekerjaan dan segala macamnya. Itu di dalam kontrak jelas semua tahapannya,” tandas Fitriansyah.

BACA JUGA:Berapa Lama Menunggak Angsuran Sehingga Debt Collector Datang ke Rumah? Ini Ketentuannya

 

(Novan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: