KUR BRI 2025, Tabel Pinjaman Rp 100 Juta Bunga 6% per Tahun, Berapa Tenggat Waktunya?

KUR BRI 2025, Tabel Pinjaman Rp 100 Juta Bunga 6% per Tahun, Berapa Tenggat Waktunya?--foto:rbtvdisway.id
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Ada banyak program dari pemerintah yang dapat membantu para pelaku usaha UMKM mendapatkan tambahan modal usaha. Salah satunya Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Pendaftaran program ini dapat dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk oleh pemernitah, termasuk salah satunya adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI).
BACA JUGA:Link DANA Kaget Hari ini 25 Januari 2025, Dapatkan Saldo Gratis hingga Rp 250 Ribu
Tahun 2025, BRI kembali menawarkan program KUR yang dirancang untuk membantu pelaku usaha UMKM dalam memperoleh pembiayaan dengan proses pengajuan mudah.
Keuntungan dari program KUR BRI sendiri adalah termasuk dalam program pemerintah, jadi memiliki suku bunga pinjaman minim yaitu 6% per tahun.
BACA JUGA:Maret 2025, Samsung Siap Luncurkan Samsung Galaxy A56 dan Galaxy A36, Cek Rumor Terbarunya
Adapun untuk plafon KUR BRI 2025 tersedia pinjaman hingga Rp 100 juta untuk jenis KUR Mikro. Pada pinjaman ini bisa diambil oleh penerima KUR Super Mikro atau KUR tahap awal.
Bagi yang belum pernah meminjam KUR, maka limit pinjaman di BRI yang diberikan adalah Rp 10 juta. Baru pada pinjaman kedua akan mendapati limit pinjaman naik menjadi Rp 100 juta.
BACA JUGA:ASUS Luncurkan Monitor Gaming ASUS ROG Swift OLED PG27UCDM, Hadirkan Teknologi Generasi Keempat
Tentang Tabel KUR BRI 2025
Tabel pinjaman KUR BRI adalah daftar rinci yang menggambarkan besaran angsuran bulanan untuk berbagai plafon pinjaman.
Plafon pinjaman KUR BRI 2025 ini mencakup jumlah pinjaman maksimum yang bisa diberikan kepada peminjam.
BACA JUGA:Mantap! Program Penghargaan Bhabinkamtibmas Disway National Network Dapat Apresiasi dari Kapolri
Dengan suku bunga flat sebesar 6% efektif per tahun, program ini dirancang untuk memberikan solusi finansial bagi pelaku UMKM dengan beban cicilan yang lebih ringan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: