Cara dan Syarat Klaim Santunan Jasa Raharja
Cara dan syarat klaim jasa raharja--
1. Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
2. Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit
3. Fotokopi KTP korban dan ahli waris
4. Fotokopi KK
5. Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah
6. Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.
7. Pastikan dokumen dan bukti-bukti untuk klaim sah dan lengkap. Ini karena dokumen akan di teliti oleh pihak Jasa Raharja.
8. Setelah lolos pengecekan proses pengajuan santunan akan dimulai.
BACA JUGA:Gambaran Bidadari Surga, Salah Satunya Kecantikan yang Sempurna dan Mata Berbinar
Besaran Santunan Jasa Raharja bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas
1. Santunan meninggal dunia: Rp50 juta
2. Santunan cacat tetap (maksimal): Rp50 juta
3. Santunan perawatan (maksimal): Rp20 juta
4. Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp4 juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: