Cara dan Syarat Klaim Santunan Jasa Raharja
Cara dan syarat klaim jasa raharja--
1. Formulir pengajuan santunan
2. Formulir keterangan singkat kecelakan
3. Formulir kesehatan korban Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia
Dokumen Pendukung
Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan:
1. Laporan Polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
2. Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli, dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit
3. Fotokopi KTP korban
4. Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan
5. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.
BACA JUGA:Update Mei 2023, Ini Daftar Gaji dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkatnya di Indonesia
Untuk korban luka-luka hingga mengalami cacat:
1. Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: